-KB.COM-Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon menggelar kegiatan penataan organisasi sub kegiatan fasilitasi pelayanan publik dan tatalaksana bimbingan teknis penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur), dilaksanakan di rumah dinas Wali Kota, Selasa (28/9/2021).
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH melalui Asisten Umum Drs O D S Mandagi saat membuka kegiatan mengatakan pada hakekatnya perubahan ketatalaksanaan diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien.
Salah satu upaya penataan tata laksana diwujudkan dalam bentuk penyusunan dan implementasi SOP administrasi
pemerintahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah.
kegiatan bimbingan teknis penyusunan SOP ini dilatar belakangi dalam upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kota Tomohon yang terukur dan dapat di evaluasi keberhasilannya.
Bimtek ini sangat bermanfaat untuk memberikan informasi yang benar kepada penerima layanan tentang apa yang harus dilakukan dan juga sebagai sarana penyebar luasan informasi. sehingga setiap Perangkat Daerah memahami dan dapat menyusun SOP sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Melihat pentingnya bimtek SOP, maka kami mengharapkan perhatian dan keseriusan seluruh peserta untuk mengikuti Bimtek ini dengan serius, sehingga pengetahuan yang nantinya didapat dari kegiatan ini dapat diterapkan, dan membentengi Aparatur Sipil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan memperlancar aktivitas masyarakat”, ucap Mandagi saat membacakan sambutan Walikota Tomohon, jelasnya.
Sementara, Kabag Organisasi Setda Kota Tomohon Royke M Tangkawarouw ST MSi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini yakni untuk meningkatkan pengetahuan Organisasi Perangkat Daerah dalam penyusunan SOP sesuai dengan tugas dan fungsi Aparatur Pemerintah, menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual Aparatur dan Organisasi secara keseluruhan, serta mendorong setiap Perangkat Daerah untuk memberikan pelayanan terbaik dan memiliki kualitas tinggi kepada masyarakat pengguna layanan maupun para pemangku kepentingan.