TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA instruksikan Dinas Kesehatan memfasilitasi penyelesaikan masalah BPJS dengan Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon.
Walikota melalui kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Deesje V Liuw M Biomed
mengatakan bahwa sejak tanggal 23 Desember 2019 ada pelanggaran administrasi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Gunung Maria Tomohon. Karena Kerjasama antara BPJS dan Rumah Sakit.
“Permasalahan ini telah difasilitasi yang pertama oleh Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD Kota Tomohon, BPJS dan Rumah Sakit Gunung Maria pada Rabu 15/1/2020 dan Hari Kamis 16/1/2020 dengan Gubernur Sulawesi Utara,” ujar walikota melalui Kadis kesehatan dr Deesje Liuw, Jumat (17/01/20).
“Jadi sudah dilaksanakan mediasi dan RS Gunung Maria sudah mendaftar kembali untuk kerjasama dan tinggal menunggu proses selanjutnya dari BPJS,” kata Liuw.
Walikota Tomohon melalui Kadis Kesehatan menghimbau kepada semua layanan kesehatan masyarakat yang melaksanakan kerja sama dengan BPJS bahwa yang menjadi panduan adalah MoU dengan BPJS yang tidak boleh dilanggar dan kalau dilanggar yah konsekwensinya seperti yang telah tertuang dalam kesepakan bersama.
“Yang pasti tentu para pasien dan masyarakat umum yang dirugikan,” jelasnya.
Jadi permasalahan BPJS dengan Rumah Sakit Umum Gunung Maria telah selesai dan difasilitasi bersama Pemerintah Kota Tomohon, Komisi III DPRD Kota Tomohon dan Anggota DPRD Provinsi kata Kadis Kesehatan Tomohon
Proses selanjutnya Rumah Sakit Umum Gunung Maria tinggal menunggu pengaktifan kembali dari pihak BPJS.
Menurut Kadis kesehatan Tomohon, proses awal penyelesaian masalah antara BPJS dan RSU Gunung Maria di fasilitasi Pemerintah Kota Tomohon bersama Komisi III DPRD Tomohon pada hari Rabu 15/1/2020 melalui hearing dengan pihak Rumah Sakit, BPJS dan Dinas Kesehatan.
RSU Gunung Maria sebelumnya sejak 1 Januari 2020 tetap melayani pasien Non BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jasa raharja dan asuransi lain dan perusahan yang bekerjasama dan hanya melayani pasien BPJS yang dalam pelayanan darurat di IGD dan mengancam nyawa dan membahayakan diri orang lain dan lingkungan.
“Pemaparan Pihak BPJS Kesehatan yang memutuskan kerjasama lantaran banyak syarat yang diminta tidak dipenuhi yakni di Rumah Sakit Umum Gunung Maria masalah yang ada dikarenakan adanya masalah administrasi,” tandasnya. (redaksi)