Peningkatan Koordinasi Salah Satu Cara Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Tomohon678 Dilihat

-KB.COM-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap anak yang dilaksanakan dikantor dinas P3A, Rabu (30/11/2022)

Asisten 1 ODS Mandagi, mewakili Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH membuka kegiatan ini dan pada kesempatan itu, menyampaikan sambutanya mengatakan anak yang tumbuh, berkembang menjadi dewasa, mempunyai peranan penting dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

“Dalam kehidupan keluarga anak sebagai penerus keturunan, sebagai penopang kehidupan orang tua di usia lansia, memberikan status sosial, juga sebagai penerus hak dan kewajiban orang tua di dalam keluarga maupun masyarakat, bangsa dan negara,” ungkap ODS

Dikatakannya kekerasan terhadap anak di Kota Tomohon sampai saat ini masih terjadi. Oleh karena itu untuk meminimalisir tindak kekerasan tersebut, diperlukan upaya pencegahan dengan melibatkan lintas sektor.

“Dalam hal ini pemerintah telah berupaya untuk menanggulangi kasus kekerasan terhadap anak dengan menerbitkan peraturan perlindungan anak yaitu UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan terhadap anak antara lain masalah ekonomi, sosial, budaya maupun politik, untuk melaksanakan upaya pencegahan dalam rangka meminimalisir segala bentuk kekerasan terhadap anak diperlukan peran serta berbagai sektor terkait, termasuk peran serta masyarakat, salah satu upaya yaitu melalui peningkatan kordinasi dan sinkronisasi kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak di Kota Tomohon, dalam bentuk menjalin kerjasama antar lembaga/institusi terkait penyedia layanan tindak kekerasan terhadap anak,” tutur ODS.

Sementara itu, Kepala Dinas P3AD Kota Tomohon dr Olga Karinda dalam laporannya mengatakan adapun maksud kegiatan rakor dan sinkronisasi ini untuk menjalin kerjasama yang baik antar lembaga/institusi, terkait penyedia layanan tindak kekerasan terhadap anak termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Tomohon.

“Dan tujuan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak. Mencegah terjadinya tindakan pidana perdagangan orang, dan meningkatkan pelayanan terpadu terhadap anak korban kekerasan serta memberikan pendampingan terhadap anak korban kekerasan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *