-KB.COM-Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota mengenai ranjangan kebijakan umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah dan plafon anggaran sementara tahun anggaram 2022 bertempat diruang sidang DPRD Kota Tomohon, Jumat 3 September 2021.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA, dan Erens Kereh, AMKL.
Wali Kota Caroll Senduk, SH mengatakan
Mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disampaikan bahwa kepala daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KU) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Kemudian, rancangan KUA dan rancangan PPAS diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama, disepakati, dan ditandatangani dalam dokumen nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD.
Penyusunan KUA dan PPAS merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun dalam hal ini adalah untuk tahun 2022.
Penyusunan KU tahun anggaran 2022 bertujuan antara lain untuk: – Mengatur tentang prinsip dan kebijakan penyusunan APBD;
-Menyusun kerangka ekonomi makro daerah yang akuntabel meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator makro lainya guna dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan daerah dan APBD tahun anggaran 2022;
-sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (ppas) tahun anggaran 2022 yang selanjutnya akan dijadikan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun anggaran 2022;
Selanjutnya memperhatikan kondisi dan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022, penyusunan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 bertujuan:
1. Sebagai rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rka perngkat daerah sebelum disepakati dengan dprd;
2. Menyusun prioritas dan sasaran pembangunan daerah tahun anggaran 2022 menurut urusan/bidang pemerintahan daerah, perangkat daerah, penanggung jawab, indikator dan target kinerja serta plafon indikatif untuk setiap program dan kegiatan.
Selanjutnya pada pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Dari rencana penerimaan pendapatan daerah dan pembiayaan daerah tahun 2022 sebagaimana telah saya sampaikan, maka anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk belanja daerah tahun 2021 adalah diproyeksikan sebesar Rp. 767.591.090.069,- (tujuh ratus enam puluh tujuh milyar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh ribu enam puluh sembilan rupiah), jelas Wali Kota.
Turut hadir Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE. ME, Anggota DPRD Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.