-KB.COM-Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota mengenai rancangan perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan rancangan perubahan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon, dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Jumat (17/9/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH didampingi Wakil Walikota Wenny Lumentut SE menjelaskan, rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 ini tentu memperhatikan berbagai hal juga menyesuaikan dinamika perkembangan dan perubahan yang terjadi guna memaksimalkan pencapaian target prioritas pembangunan daerah yang belum tercapai atau yang belum terealisasi sesuai yang diharapkan disisa tahun anggaran berjalan, serta mencermati hasil audit laporan keuangan tahun anggaran 2020.
Dijelaskannya pula dalam rancangan perubahan saat ini, secara keseluruhan bahwa belanja daerah Kota Tomohon sebelum perubahan berada pada angka Rp. 657.102.505.782, dan setelah perubahan menjadi Rp. 758.596.369.433, dengan kata lain terjadi penambahan anggaran sebesar Rp. 101.493.863.651
Kami berharap, rancangan ini dapat memantapkan prioritas pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan melalui penajaman target prioritas kinerja program kegiatan tiap-tiap Perangkat Daerah dan mampu menjawab berbagai dinamika pembangunan serta segala tuntutan perubahan maupun percepatan yang dibutuhkan, terang Wali Kota.