Roring : Mengurus Dokumen Kependudukan Harus Cepat Dan Jangan Ada Pungli

Tomohon110 Dilihat

-KB.COM-Di Aula Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Tomohon, Senin (13/12/2021) dilaksanakan Rapat Fasilitasi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Tugas Dibidang Pengendalian Penduduk, KB,  Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE yang didampingi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert Tulus, SH menyampaikan Pertumbuhan penduduk tidak terkendali dapat berpengaruh buruk terhadap percepatan pembangunan. Peningkatan jumlah penduduk mengakibatkan terjadi peningkatan kebutuhan.

Mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah kembali menggalakkan program keluarga berencana dimana keluarga sebagai dasar, harus dapat meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan, sebab keluarga mempunyai peran penting dalam membangun bangsa yang kuat dan maju.

Cepatnya pertumbuhan penduduk  apabila pertumbuhan 2% lebih dari jumlah penduduk setiap tahun. Pada dasarnya hanya ada dua perubahan yang mempengaruhi angka pertumbuhan penduduk yakni mengurangi atau menambah.

Khusus kepada para camat yang hebat-hebat, saya minta untuk berikan dukungan penuh berkoordinasi dengan para lurah dan perangkat untuk memastikan target di tiap kecamatan tercapai dan kepada para lurah yang hebat-hebat, saya minta target perekaman dan penerbitan KTP elektronik dengan capaian 100%. penerbitan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun dengan cakupan dari 85 % menuju 100 % pada 31 desember 2021. peningkatan penerbitan kartu identitas anak (KIA) usia 0 – 17 tahun ke bawah. pemutahiran penerbitan kartu keluarga (KK), dan memastikan tidak adanya pungutan dan tidak terjadi OTT dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Untuk itu berilah support serta dukungan dengan cara :
a) Kerahkan semua sumberdaya perangkat kelurahan dan lingkungan untuk mendata, mengajak, menghimbau warga wajib KTP-el usia 17 tahun ke atas, yang belum melakukan perekaman dan pencetakan ktp elektronik, serta bagi yang belum memiliki akta kelahiran usia 0-18 tahun, agar segera mengurus di Dinas Dukcapil, dengan memenuhi persyaratan.

b) Lakukan sosialisasi pencapaian perekaman dan penerbitan KTP elektronik dengan capaian 100%; penerbitan akta kelahiran usia 0-18 tahun dengan cakupan dari 85 % menuju 100 % pada 31 desember 2021; peningkatan penerbitan kartu identitas anak (KIA) usia 0 – 17 tahun ke bawah; dan pemutahiran penerbitan kartu keluarga (KK), di tiap kelurahan dan lingkungan masing-masing.

Pada berbagai kesempatan acara melalui sambutan, rapat-rapat, atau melalui berbagai media informasi baik melalui pengeras suara, fb, sms, wa, dll.

c) Pastikan terjadi tertib proses pelayanan dokumen kependudukan di tingkat lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan sampai penerbitan dokumen di dinas dukcapil.
Pastikan semua data-data kepedudukan adalah valid dan benar. Hindari pemalsuan data, serta pastikan tidak ada pungutan dan jangan sampai terjadi OTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *