Sekot Roring Perintahkan Pantau Aktivitas Gunung Lokon

Tomohon87 Dilihat

-KB.COM-Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Tomohon No. 361/SEKRE/599-BPBD Ttg Larangan Melakukan Pendakian dan Aktivitas di Gunung Lokon. oleh itu, Tim Gabungan Pemkot Tomohon melakukan Sosialisasi dan Pemantauan langsung ke Lokasi yang termasuk dalam Radius 2,5 Km dari Kawah Gunung Lokon, Jumat (21/7/2023).

Diketahui, larangan aktivitas di radius 2,5 Km berdasarkan Peta KRB (Kawasan Rawan Bencana) III meliputi antara lain :

Pelaku Usaha :
D’Lokon, Pelangi dan Mahoni
1 lokasi Tambang Galian C
Pekerja Bangunan
Para Petani
Para Petani di Lokasi Perkebunan Radius 2,5 Km Kelutahan Kakaskasen 2 dan sebagian Kel. Kakaskasen 1, Kinilow dan Tinoor
Para Pecinta Alam / Pendaki Gunung Lokon/Turis/Wisatawan Mancanegara dan Lokal.

Dalam Sosialisasi dan Pemantauan tersebut telah di tegaskan agar segera mengindahkan Surat Edaran Pemkot.

Edwin Roring Sekretaris Daerah Kota Tomohon menegaskan, Kepada para Camat dan Lurah agar terus memantau aktivitas di lokasi-lokasi tersebut, dan jika ada pelanggar segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI maupun Satpol PP.

“Pemerintah telah melakukan tugasnya dan berkewajiban memperingati, ini membutuhkan kesadaran bahwa Ancaman Bahaya Bencana harus diikuti dengan kesiapsiagaan dan mitigasi. Ini bagian dari usaha pemerintah untuk mengurangi risiko dari dampak bencana itu sendiri,” ujar Roring.

Lanjutnya, Kota Tomohon telah banyak mendapat pengalaman dari kejadian bencana sebelumnya. Kita berusaha untuk tetap menekan korban jiwa, jelas Roring.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *