Setelah Ormas MTI Kini Ormas LMI Kecam Berita “LiputanKawanua”

Tomohon112 Dilihat

-KB.COM-Pemberitaan media siber Liputan Kawanua tgl 22 Oktober 2021 oleh jurnalis Terry Wagiu, dibalik judul “Dana PEN segera cair, Pemkot sukses ‘Gadai’ APBD Tomohon”, terus menuai sorotan.

Kecenderungan diskursus negatif makin riuh. Jika kemarin ormas MTI (Minaesa Tou Indonesia) DPD Kota Tomohon mengecam kata GADAI tersebut, kali ini dikecam lagi oleh Ketua Departemen OKK DPP LMI (Laskar Manguni Indonesia) Dan Koordinator masyarakat Cinta Damai Kota Tomohon Frangky Lagare, SH.

Lagare mengatakan “Kata GADAI dalam bentuk dan aplikasinya, rasa-rasanya berbeda ketika Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon berupaya menjadikan Tomohon hebat dengan pelaksanaan infrastruktur penunjang baik jalan, air, jembatan, perbaikan pasar, pembangunan prasarana pariwisata, bantuan UMKM dan kegiatan lainnya. Tentu dengan pengajuan proposal pinjaman Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp. 100.354.602.840, akan menstimulasi kegiatan pembangunan yang pro rakyat. Jadi kata GADAI tidak tepat. Seharusnya Pengajuan Pinjaman, jangan asal menulis berita sehingga menuai polemik.” Ungkap Lagare.

Ditambahkan, Advokasi Rolly Toreh, SH Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan bagian dalam stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 10 triliun dan pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 10 triliun yang diatur khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 105/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah.

Oleh sebab itu menurutnya “Dana ini adalah care and share pemerintah pusat gara-gara dampak pandemi covid-19. Semua daerah mengalami drop economy. Stabilitas pembangunan terganggu. Investasi macet. Tak terkecuali Kota Tomohon. Jadi ketika dibuka keran Pinjaman Daerah sesuai aturan PMK diatas, maka Wali Kota dan Wakil Walikota CSWL pro aktif menyampaikan Surat Pernyataan Minat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan, sesuai isi Pasal 9 huruf a PMK. Jadi kata GADAI oleh rekan jurnalis Terry Wagiu secara bahasa hukum dikenal ‘Obscure Libel’, alias kabur dan tidak jelas. Sehingga pantas untuk segera diedit, direvisi dan dipublikasikan diganti kata PENGAJUAN PINJAMAN DAERAH.” Ujar Wakil Sekretaris PBH (Pusat Bantuan Hukum) PERADI Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *