-KM.COM-Berdasarkan Keputusan Wali Kota Tomohon Nomor 180/Bag.Hukum/SK/X/317-2021 tentang Pengangkatan Staf Khusus Walikota Tomohon Tahun Anggaran 2021, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH. melantik 45 orang menjadi Staf Khusus Wali Kota Tomohon yang dilaksanakan di Aula Rudis Wali Kota, Selasa (19/10/2021).
Sambutann Wali Kota Tomohon mengatakan dalam upaya pencapaian visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota maka salah satu upaya yang dilakukan adalah pelantikan para staf khusus Wali Kota dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat, ucap Wali Kota.
Disamping hal tersebut staf khusus bertanggung jawab menyampaikan laporan kinerja sebagai wujud akuntabilitas kinerja kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik dalam jabatan masing-masing. Saya meyakini bahwa saudara-saudara yang baru dilantik, dipilih karena memiliki segudang pengalaman, kecakapan, kemampuan, serta profesional dalam mengemban tugas jabatan tersebut.
Momen seperti ini adalah dalam rangka memantapkan dan memperkokoh tugas pokok dan fungsi organisasi itu sendiri. karenanya, pelantikan saat ini bukanlah suatu peristiwa yang luar biasa, akan tetapi dalam kerangka menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu organisasi.
Kepada yang baru dilantik agar
segera adaptasi dan masuk dalam ekosistemnya agar pelayanan kepada masyarakat semakin lebih baik, lebih cepat, dan lebih efisien.
Bagi staf khusus yang baru dilantik mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan atas isu strategis kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing demi tercapainya visi dan misi, CSWL, jelas Wali Kota.