Tomohon,KATABRITA.COM–Sidang perdana gugatan Perdata dari Chrissolid Wihyarwari (32 tahun) tenaga kontrak Pemkot Tomohon korban cacat akibat tersengat listrik saat memasang baliho Pasangan Calon (Paslon), digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Senin (16/11/2020).
Dalam sidang perdana ini, tergugat Wali Kota Tomohon Jimmy Eman, Kasat Pol PP dan Sekretaris Pol PP Tomohon, serta turut tergugat Paslon Jilly Gabriella Eman-Virgie Baker (JGE-VG), mangkir dari persidangan.
Kuasa hukum penggugat Chrissolid, Schramm and Partners Law Firm diantaranya Louisc Carl Schramm SH MH, Christy A Karundeng SH, Vebry Try Haryadi SH, Jemmy Y Londah SH, menyatakan bahwa dalam sidang perdana tersebut, pihak penggugat memang wajib hadir.
“Pada sidang berikut akan kembali dipanggil para tergugat dan turut tergugat, akan dihitung satu minggu dari sekarang,” ungkap Schramm.
Sementara itu, dalam gugatan perkara bernomor 324/Pdt.G/2020/PN Tnn, penggugat meminta ganti rugi material dan inmaterial terhadap tiga orang tergugat masing-masing; tergugat 1 Kasat Pol PP Syske Wongkar, tergugat 2 Sekretaris Satpol PP Edwin Kalengkongan, Tergugat 3 Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman.
Sedangkan turut tergugat 1 Jilly Gabriella Eman dan turut Tergugat 2 Virgie Baker.
“Gugatan material dan inmaterial dengan totalnya yakni meminta ganti rugi sebesar Rp 7,7 Miliar,” imbuh Schramm.
Diketahui, dalam sidang gugatan tersebut selaku Majelis Hakim Ketua Nur Dewi Sundari SH, Anggota Frans WS Pangemanan, SH, MH, Anita R.Gigir. (Stenly Pondaag)