-MA-Penjabat Sekot Jemmy Ringkuangan AP MSi mendampingi Walikota Tomohon Caroll Senduk, SH membuka kegiatan Konsultasi Publik KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon Tahun 2021-2026, yang digelar di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon, Rabu (24/3/2021)
Dalam sambutanya Walikota mengatakan (KLHS) adalah proses formal yang menyeluruh, sistematis, dan partisipatif sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD.
Implementasi KLHS terhadap rancangan RPJMD Kota Tomohon, selain mengikuti Peraturan dan Perundangan pemerintah, tentu akan membantu terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Kota Tomohon, terang Walikota.
Diharapkan dokumen RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 memiliki kekuatan dari sisi substansi dalam mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan aspek sosial-ekonomi dan lingkungan secara berimbang, harap Walikota.
Utamanya yang tertuang dalam dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi dan misi, serta arah pembangunan yang direncanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan.
Adapun visi Kota Tomohon kedepan adalah “Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera” yang nantinya akan di implementasikan lewat beberapa misi melalui program dan kegiatan demi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan Kota Tomohon.
Untuk itu saat ini marilah kita secara bersama-sama memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk masukan dan saran untuk menyempurnakan laporan KLHS RPJMD Kota Tomohon Tahun 2021-2026 sehingga arah pembangunan yang kita sepakati bersama ini dapat bermanfaat dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai, ucap Walikota.
Kaban Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon Drs Daniel Pontonuwu mengatakan konsultasi publik ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa dalam penyusunan KLHS sudah melibatkan pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah (asas partisipatif), jelas Pontonuwu.