TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Stunting di Kota Tomohon yang digelar di Ruang Rapat Bapelitbang Kota Tomohon, Jumat (12/11/21).
Walikota Tomohon dalam sambutannya mengatakan sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat penurunan stunting adalah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
Peraturan Presiden tersebut memberikan payung hukum bagi strategi nasional percepatan penurunan stunting. Pada pasal 8 yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya disusun rencana aksi nasional dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sehingga pemerintah kota tomohon merujuk aturan dimaksud mengambil kebijakan dalam penyusunan rencana aksi daerah (RAD) pencegahan stunting di Kota Tomohon tahun 2021.
Dalam rangka pencegahan, penanggulangan serta percepatan penurunan stunting di Kota Tomohon maka perlu dilakukan perencanaan berkualitas dan terintegrasi demi terlaksananya kegiatan upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting oleh pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan.
Sekretariat Wakil Presiden mendorong keterlibatan semua pihak dalam percepatan pencegahan stunting agar prevalensi turun hingga 14% sesuai target dalam RPJMN.
Pada tahun 2021 ini di Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi lokus hanya 4 kab/kota tapi di tahun 2022 15 kab/kota yang ada di provinsi sulawesi utara akan menjadi lokus untuk konvergensi penurunan stunting, sehingga kab/kota juga harus menetapkan kelurahan lokasi fokus untuk penanganan stunting yang tentunya harus berdasarkan analisis situasi.
Ada 5 pilar utama yang sangat penting dalam percepatan penurunan stunting, yaitu (1) komitmen politik dan kepemimpinan nasional dan daerah; (2) kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku; (3) konvergensi program pusat, daerah dan masyarakat; (4) ketahanan pangan dan gizi; dan (5) monitoring dan evaluasi.
“Kami berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan pencegahan stunting di wilayah Kota Tomohon dengan melakukan aksi konvergensi / integrasi melalui beberapa kegiatan yang tentunya membutuhkan kerjasama yang baik antar sektor serta memaksimalkan tugas dan fungsi dari tim koordinasi konvergensi penurunan stunting Kota Tomohon yang sudah dibentuk berdasarkan surat keputusan walikota,” terang Senduk.
Narasumber Tim Ahli Ditjen Bina Bangsa Kemendagri RI Bapak Sam Larobu, Para Akademi Dra. Jacobs Roeroe, M.Si., Drs Boaz Wukar, M.Si., dan Dr. Valentino Lumowa
Peserta dari Tim Koordinasi Konvergensi Stunting Kota Tomohon Tahun 2021, Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan Stunting di Kota Tomohon dan Jajaran Pemkot Tomohon. (redaksi)