Walikota Tomohon Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Ranperda RPPLH

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi – fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021 – 2051 di Kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat  (10/6/22).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.

Walikota saat menyampaikan pendapat akhir mengatakanendapat Akhir sesuai amanah undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dimana rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) disusun oleh menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, serta pasal 10 ayat (3).

Dimana RPPLH kota diatur dengan peraturan daerah kota. Untuk itu pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang telah mengagendakan kegiatan rapat Paripurna DPRD ini sebagai langkah maju dalam tahapan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) kota tomohon tahun 2021-2051.

“RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun. RPPLH Kota Ttomohon juga menjadi dasar, dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon sebagaimana tertuang dalam uu no 32 tahun 2009 pasal 10 ayat (5). selain itu, RPPLH juga dijadikan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam,” terang Senduk.

Kata Senduk, RPPLH Kota Tomohon memiliki tujuan yang sejalan serta searah dengan Visi dan Misi Kota Tomohon, yaitu untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam upaya untuk mendukung Kota Tomohon sebagai kota pariwisata dunia.

Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam menjamin pemenuhan kebutuhan kehidupan masyarakat dan generasi sekarang dan yang akan datang; meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup; serta mempertahankan dan/atau meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim.

Untuk itu, dalam kesempatan ini saya mintakan kepada seluruh pejabat dan kepala perangkat daerah di jajaran Pemerintah Kota Tomohon untuk bekerjasama dalam penyempurnaan RPPLH ini berdasarkan fungsi masing-masing serta dalam menjalankan program dan kegiatan kedepan, sesuai arahan kebijakan dan strategi implementasi yang termuat dalam RPPLH ini.

“Kepada segenap dewan perwakilan rakyat daerah kota tomohon yang terhormat, sekali lagi saya atas nama jajaran pemerintah kota tomohon menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk peran positif pihak legislatif, yang telah mengagendakan kegiatan rapat paripurna ini, sehingga rpplh kota tomohon 2021-2051 ini dapat diselesaikan dengan baik dan berkualitas. serta rancangan Peraturan Daerah RPPLH Kota Tomohon boleh ditetapkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Tampak hadir, Kapolres Tomohon AKBP. Arian Colibrito, S.I.K, M.H., Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Ircham Effendi, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau, S.H., M.H., para anggota DPRD bersama unsur pejabat jajaran Pemkot Tomohon. (**redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *