-KB.COM-Kembali lagi Tim Anti Bandit (TEKAB 35) URC Totosik Polres Tomohon mengamankan 3 lelaki asal Woloan Kota Tomohon dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Sesuai keterangan, Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung yang sudah diijinkan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito, MH membenarkan kejadian tersebut dan kejadian ini sudah dilaporkan berdasarkan LP/ 422/ VIII/ 2022/ SPKT/Res-Tmhn./ Polda Sulut. Ketiga tersangka yang berinisial JK, ST dan RW saat ini sudah diamankan di Polres Tomohon.” ungkap katim berambut gondrong.
(3 tersangka yang ditangkap TEKAB 35)
kronologi kejadian, dijelaskan saat korban (agnes nama samaran) datang beribadah di Wilayah Kakaskasen Dua. Setelah itu korban bertemu dengan tersangka ST dan diajak untuk jalan-jalan bersama dua tersangka lainnya. Saat perjalanan, ketiga tersangka mengajak korban pergi ke Perkebunan sawah disitu ada sebuah gubuk atau sabuah yang berada di kelurahan Kayawu.
disitulah mereka membujuk korban meminum miras (Captikus.). awalnya menolak namun akhirnya oleh paksaan tersangka, korban meminumnya, jelas Katim Yanny.
Setelah korban dilihat mulai tak sadarkan diri, tersangka RW kemudian langsung mengajak korban ke dalam kamar dan memaksakan masuk. tersangka RW langsung menarik celana korban hingga kemudian terjadilah persetubuhan. Selanjutnya korban mendapat giliran kedua temannya atas suruhan RW (mencabuli korban).
Setelah dicabuli korbanpun menangis dan para tersangka membawa korban ke rumah rekannya di Woloan dan kemudian meninggalkan korban, ditempat itu korban menelpon orang tuanya untuk menjemputnya dan langsung melaporkan kejadian ke pihak yang berwajib.