Beredar di Medsos Soal Penyitaan Kendaraan Menunggak Bayar Libatkan Oknum Polisi, Dipastikan Hoax

Uncategorized90 Dilihat

Talaud,KATABRITA.COM–Beredarnya video dan tulisan di media sosial (medsos) terkait penarikan 6 unit kendaraan bermotor oleh oknum Polisi dan petugas finance, dipastikan tidak benar atau hoax.

Hal tersebut dikatakan Kasat Rescrime Iptu Ricky Hermawan S. Tr. K kepada media ini, Jumat (15/1/2021).

Menurut Hermawan, penarikan kendaraan bermotor sebanyak 6 unit di Wilayah Kepulauan Nanus Talaud, dilakukan sesuai prosedur yakni dijadikan jaminan karena adanya permasalahan fidusia atau kredit macet .

“Apabila masyarakat merasa dan melihat, dapat melapor secara resmi ke Polres Kepulauan Talaud, di PROPAM. Jika memang ada anggota Satreskrim yang bertindak sembarangan, apalagi melakukan perampasan itu sudah tindak pidana dan bisa diproses secara hukum peradilan umum. Jadi tidak mungkin ada anggota Polri, khususnya Polres Talaud dan Satreskrim melakukan tindakan yang sembarangan apalagi melanggar Aturan tindak pidana,” tegasnya.

Hermawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor secara resmi jika merasa telah dirugikan. Selama syarat formil pembuatan laporan terpenuhi maka petugas Polres Kepulauan Talaud akan menangani secara profesional.

Apabila yang dilaporkan perampasan kendaraan, maka dapat membawa syarat formil bukti kepemilikan kendaraan berupa: STNK, BPKB, bukti angsuran/surat keterangan mengangsur dari finance apabila masih dalam masa angsuran.

“Namun sebaliknya jika kendaraan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan bukti kepemilikanya, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait tentang kejelasan status kendaraan tersebut,” tambahnya.

Kembali ditegaskan Hermawab, terkait postingan di media sosial yang memuat berita miring/ hoax pun ada undang-undang ITE yang mengaturnya.

“Kami masih akan menunggu laporan oknum yang merasa dirugikan juga akan mendalami informasi dan menindaklanjuti secara promoter. Kepada masyarakat harus waspada dan lebih selektif lagi dalam membeli kendaraan R2 dan R4 yang tidak memiliki surat yang jelas alias bodong karna bisa terkait dengan permasalahn hukum,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *