Hakim MK Sempat Pertanyakan Keberadaan Saksi di 979 TPS

Uncategorized152 Dilihat

JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado Paula Runtuwene serta Harley Mangindaan (PAHAM) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar, Selasa (09/02/21) siang tadi.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait dipimpin Hakim Arief Hidayat. Termohon dalam hal ini KPU Manado, sedangkan pihak terkait yaitu paslon nomor urut 1 Andrei Angouw-Richard Sualang, dan Bawaslu Manado, saat memberi keterangan membantah semua dalil yang disangkakan paslon nomor urut 4 PAHAM selaku pemohon.

Menariknya, dalam sidang tersebut hakim sempat mempertanyakan keberadaan saksi di 979 TPS (Tempat Pemungutan Suara) kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Manado.

“Berapa banyak saksi anda paslon nomor 4 di TPS yang tidak tanda tangan berita acara?,” tanya Hakim Saldi Isra kepada Kuasa Hukum PAHAM.

Pertanyaan hakim tersebut langsung dijawab Kuasa Hukum PAHAM Firman Mustika, SH.“Sebagian ada, sebagian tidak,” kata Mustika.

Mendengar jawaban yang tidak pasti itu, Hakim Saldi Isra, terlihat sedikit emosi.”Pemohon harus memberikan kepastian tentang jumlah saksi yang tidak tanda tangan di tingkat TPS. Kalau semua tanda tangan lalu dibilang tidak, akan jadi masalah juga,” tegas Saldi dengan nada tinggi.

Pertanyaan itu juga kemudian disampaikan hakim kepada pihak terkait. “Secara detail tidak kami tak tahu angkanya. Tapi kemudian kami tidak menanggapinya terlalu jauh karena dalam permohonan pemohon tidak jelas, kabur, dan sangat tidak rinci menyebutkan TPS dimana telah terjadi pelanggaran atau penggelembungan suara,” timpal Rangga Paonganan SH, kuasa hukum pihak terkait (AARS).

Lanjut kuasa hukum pihak terkait, semua proses perhitungan di tingkat TPS, kecamatan dan kota telah dilakukan sesuai aturan. “Sepengetahuan kami tidak ada keberatan saksi di tingkat TPS,” kata Rangga.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum AARS mengungkapkan kepada Hakim MK tentang permohonan awal pemohon telah lewat tenggang waktu.

“Dalam eksepsi, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili dan memeriksa dan memutuskan perkara perkara atau Quo karena bukan kewenangan MK,” ucap Rangga sembari menambahkan terkait Legal Standing, bahwa syarat ambang batas yang seharusnya dipenuhi pihak pemohon, sebagaimana diketahui, sesuai pasal 158 undang undang 10 tahun 2016 selisih suara untuk mengajukan permohonan seharusnya maksimal 1,5%, namun faktanya selisih suara Paham dan AARS berdasarkan rekap terakhir adalah 8,9%.

“Ketiga terkait permohonan pemohon yang tidak jelas dan kabur tidak menguraikan secara lengkap terkait siapa yang melakukan, kapan dilakukan dan seperti apa perbuatan yang dilakukan,” ungkap Kuasa Hukum AARS.

Rangga juga menyampaikan bahwa tidak semua keterangan para pihak dibacakan dalam sidang kali ini, namun apa yang tidak dibacakan sebagaimana disampaikan Hakim MK dianggap telah dibacakan mengingat situasi dalam kondisi protap covid sehingga sidang dilakukan dengan singkat, efektif dan efisien namun tetap tidak menghilangkan esensi penyampaian para pihak yang disampaikan secara tertulis.

Pihak terkait dalam keterangannya diketahui juga menyampaikan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon/ PAHAM dalam bukti rekaman yang disampaikan dimana pihak Pemohon mengumpulkan Pala, Lurah dan Camat untuk memenangkan Paslon PAHAM.

Menanggapi jawaban pemohon, termohon, dan pihak terkait, Hakim Arief Hidayat menilai dalil permohonan pemohon bahwa terjadi penggelembungan pemilih di 979 TPS yang terjadi di 11 kecamatan tidak jelas.

“Karena ketidakjelasan ini, maka Termohon akan susah, Locus-nya dimana?. Pihak Terkait juga tidak bisa menanggapinya secara jelas. Lain kali harus dimana, TPS dimana, kelurahan mana. Supaya bisa membuktikan antara Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Kalau seperti ini, mau adu bagaimana,” ketusnya.

Sementara itu Bawaslu Manado yang dihadiri Ketua Marwan Kawinda mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di TPS tak ada satu pun saksi paslon nomor urut 4 yang berkeberatan. “Nanti di tingkat kecamatan baru ada laporan. Muncul masalah,” beber Kawinda.

Pada akhir sidang, Hakim Arief Hidayat menyampaikan bahwa hasil persidangan akan dilaporkan dalam Rapat Putusan Hakim.

“Bagaimana tindak lanjut perkara ini, apakah bukti yang paling bukti dan bukti bukti lainnya atau cukup sampai di dua bukti ini,” tandasnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *