oleh

Langgar Prokes Covid-19, Warga Tomohon Disanksi Pidana dan Denda

-Tomohon-4.833 views

Manado, KATABRITA.COM – Ketua DPRD Kota Tomohon Jimmy Sundah menegaskan, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi seperti kurungan badan dan denda. Hal tersebut tertuang pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penegakkan Protokol Corona Virus Disease 2019 (Covid-19

“Perda tersebut sudah ditetapkan tanggal 1 Februari 2021. Nomor register masih menunggu dari provinsi,” Jimmy, di Tomohon, Rabu (10/2/2021).

Kata dia, intinya agar masyarakat dapat terbiasa dengan melaksanakan protap kesehatan.

“Bagi masyarakat yang apabila perda ini diterapkan dan tidak mematuhinya dengan sudah adanya peringatan – peringatan, maka akan ada sanksi administrasi maupun sosial dan sansi kurungan badan,” ungkapnya.

Meski begitu kata Jimmy, masyarakat akan diberikan peringatan terlebih dahulu, namun jika masih melanggar akan diberikan sanski sesuai yang diatur dalam perda itu.

“Misalnya kalau kedapatan tidak pakai masker maka akan ada peringatan dan apabila terjadi lagi maka akan ada sanksi denda Rp 200 ribu. Pelaku usaha bisa sampai sanksi dicabut izin usahanya,” pungkasnya. (Tris)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *