-KATABRITA.COM-Tim Buru Sergab (Buser) Satreskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibeberapa tempat yang sangat meresahkan warga.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Mantiri, SH dan Kanit Bima Pusung berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam puluhan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sulawesi Utara.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim yang berjuluk “MACAN” ini berhasil mengidentifikasi dan membekuk dua tersangka utama, masing-masing Rangga Ticola (31), warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea Kota Manado, serta Eben Micele Kaawoan (34), warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado.
Dari pengembangan penyelidikan, Tim Buser juga menangkap penadah hasil curian yakni Riky Rikardo Mumek (37), warga Kelurahan Paniki Satu Kecamatan Mapanget Kota Manado, serta dua tersangka lainnya yaitu Christalino Rumbajan (23), warga Desa Kolongan Jaga I, Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, dan Zakly Mike Kensi Dumalang (20), warga Kelurahan Apeng Sembeka, Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK dalam press Conference dengan awak media menjelaskan, sindikat ini sudah beraksi di 23 lokasi berbeda, dengan rincian 11 TKP di wilayah Tomohon, 6 TKP di Minahasa, dan 6 TKP di Bitung.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 11 unit sepeda motor hasil curian, antara lain Honda Beat, Honda Sonic, hingga Yamaha Mio.
Modus pencurian para pelaku beraksi dengan cara membagi peran. Salah satu tersangka bertugas mengawasi situasi, sementara lainnya mengeksekusi dengan merusak kunci stang motor menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil merusak soket kabel, kendaraan langsung dibawa kabur dan dijual kepada penadah.
Atas perbuatan, Pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-4e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ucap Kapolres.
Himbauan Kapolres Tomohon bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya pencurian, kita harus lebih waspada dalam menjaga kendaraan, jangan parkir kendaraan sembarangan serta segera melaporkan apabila terjadi tindak kejahatan.







