KPU Sulut Umumkan Cara Mengurus Daftar Pemilih Tambahan Pilkada 2024

KPU, Sulut1471 Dilihat

Katabrita – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) mengumumkan syarat ketentuan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Berikut ini cara mengurus DPTb agar kalian bisa menyalurkan hak pilih di Pilkada 2024

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *