Pemprov Sulut Ajukan Ranperda Perizinan Berusaha, Permudah Investasi dan Buka Lapangan Kerja

Katabrita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada DPRD Sulut. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum investasi, menyederhanakan pelayanan perizinan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, saat menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (23/6) 2026.

Menurut gubernur, kehadiran Ranperda tersebut sangat penting mengingat pemerintah daerah membutuhkan dukungan investor dalam mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki Sulawesi Utara.

“Pemerintah Daerah tidak dapat melaksanakannya sendiri secara sepihak. Kita membutuhkan kolaborasi, kerja sama dan kehadiran para investor melalui stimulasi berupa pemberian insentif serta kemudahan berusaha yang terstruktur,” ujar Yulius.

Ia menjelaskan, investasi merupakan instrumen penting untuk menghadirkan sumber pembiayaan baru bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan, sekaligus membuka lapangan kerja dan menekan angka kemiskinan.

Meski demikian, investasi yang masuk ke Sulawesi Utara harus tetap memiliki kepastian hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat.

“Regulasi ini dibentuk untuk memastikan bahwa eksploitasi potensi daerah tidak dilakukan secara berlebihan, melainkan tetap memprioritaskan kelestarian lingkungan hidup, keamanan, serta kenyamanan masyarakat setempat secara berkelanjutan,” katanya.

Yulius mengatakan, Ranperda tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan volume investasi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, memperluas lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong UMKM naik kelas, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Ranperda juga mengatur penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan sistem perizinan berbasis risiko (risk based approach), penyederhanaan dokumen persyaratan, hingga penyederhanaan pelayanan pada sektor-sektor strategis.

Pemerintah Provinsi Sulut juga akan memberikan berbagai insentif dan kemudahan berusaha bagi investor, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), guna mempercepat pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru di daerah.

“Adanya kepastian hukum yang diatur dalam regulasi setingkat Perda akan memberikan ketenangan bagi para pemilik modal untuk menanamkan investasinya di Sulawesi Utara,” pungkasnya.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *