Pemprov Sulut Catat Pendapatan Rp3,65 Triliun dan Aset Daerah Rp11,49 Triliun pada 2025

Katabrita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,65 triliun atau sebesar 96,38 persen dari target yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, saat menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (23/6) 2026.

Gubernur mengatakan, capaian tersebut menunjukkan kondisi fiskal daerah tetap terjaga di tengah berbagai tantangan, termasuk kebijakan efisiensi belanja sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Di tengah dinamisnya implementasi kebijakan efisiensi belanja, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap mampu menjaga ketahanan dan kinerja fiskal daerah secara sehat, akuntabel, dan terkendali,” ujar Yulius.

Selain pendapatan daerah, realisasi belanja daerah hingga akhir tahun 2025 tercatat mencapai Rp3,32 triliun atau sebesar 91,36 persen dari total anggaran.

Kinerja APBD tersebut menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177,13 miliar. Menurut gubernur, angka tersebut mencerminkan terjaganya keseimbangan fiskal daerah, efektivitas pelaksanaan program pembangunan, serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dari sisi neraca keuangan, Pemprov Sulut juga mencatat peningkatan aset daerah yang cukup signifikan. Hingga akhir tahun 2025, total aset daerah tercatat sebesar Rp11,49 triliun, meningkat lebih dari Rp710 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp10,78 triliun.

“Peningkatan aset ini merupakan representasi dari semakin kokohnya modal fisik pembangunan dan pelayanan publik kita di masa depan,” kata gubernur.

Tak hanya itu, struktur keuangan daerah juga mengalami perbaikan. Posisi kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara turun signifikan menjadi Rp849 miliar dari sebelumnya Rp1,26 triliun.

Gubernur menegaskan, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk mengukur efektivitas pengelolaan sumber daya publik agar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Setiap rupiah uang rakyat harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” tandasnya.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *