Satgas PASTI OJK Sulut-Malut Dibentuk, Cegah Kegiatan Usaha Keuangan Tanpa Ijin

Ekonomi, Ekonomi, Sulut2481 Dilihat

Katabrita – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut) resmi di bentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dideklarasikan pada Kamis (14/11) 2024 disertai Rapat Koordinasi (Rakor)

Menurut Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar, Satgas PASTI ini bertujuan untuk mencegah kegiatan usaha tanpa ijin di sektor keuangan beserta penanganannya.

“Rakor Satgas PASTI ini kita lakukan langsung dua provinsi, baik itu Sulawesi Utara maupun Maluku Utara, ini untuk menguatkan landasan kerjasama kita, serta menyampaikan struktur kepengurusan dan juga peran fungsinya,” ujar Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar kepada awak media.

Poin-poin yang dibahas dalam rakor ini, yakni mengenai pinjaman online (Pinjol) ilegal, investasi ilegal dan judi online (Judol).

Kemudian juga dibahas mengenai kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan kedepan.

Lebih lanjut dikatakan Sianipar, upaya pencegahan dari kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan ini bisa dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi bersama.

“Jadi bagaimana kita meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal,” jelasnya.

Adapun Satgas PASTI ini dibentuk dari implementasi terhadap amanat Pasal 247 UU P2SK, khususnya terkait peningkatan upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan tanpa izin di sektor keuangan, OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait turut serta aktif dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara.

“UU P2SK telah memberikan payung hukum yang kuat atas pelaksanaan tugas dari Satgas PASTI,” ungkap Sianipar.

Pasal 237 UU P2SK mengatur bahwa “Setiap Orang dilarang melakukan:

a) penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;

b) penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat;

c) penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan

d) kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

“OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan aktivitas keuangan illegal, diantaranya investasi dan pinjaman online ilegal, terutama pasca penerbitan Keputusan Dewan Komisioner mengenai Satgas PASTI,” tambahnya lagi.

Sebelumnya, jumlah anggota Satgas PASTI berjumlah 12 Kementerian/Lembaga namun saat ini telah bertambah menjadi berjumlah 16 Kementerian/Lembaga, yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Penambahan ini diharapkan akan semakin memperkuat Satgas PASTI dalam melakukan penanganan kasus dan memberikan efek jera bagi para pelaku entitas ilegal yang merugikan masyarakat, ” harapnya.

Diketahui pada tanggal 21 Agustus 2024, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, dimana dalam Pasal 3 diatur bahwa Satuan Tugas mempunyai tugas:

a. mencegah terjadinya Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; dan

b. menangani Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Selanjutnya dalam Pasal 4, Untuk melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Satuan Tugas mempunyai wewenang:

a. melakukan edukasi dan sosialisasi;

b. melakukan pemantauan terhadap potensi atau risiko adanya Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;

c. memberikan rekomendasi pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang;

d. menyebarluaskan dan/atau memberikan informasi; dan

e. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Menurut Sianipar, untuk memperkuat peran Satgas PASTI di Daerah, OJK telah menetapkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Di Sektor Keuangan Nomor KEP-2/SPASTI/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin DI Sektor Keuangan Yang Berkedudukan Di Daerah.

“Dimana Ketua Satgas PASTI Daerah adalah Kepala Kantor OJK di tingkat Provinsi, Wakil Ketua Satgas PASTI Daerah adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kepolisian Daerah, Sekretariat Satgas PASTI Daerah adalah Pejabat Kantor OJK di tingkat Provinsi yang membawahkan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Serta 13 Anggota yang terdiri dari Instansi dan Dinas-Dinas terkait, ” pungkasnya

 

(*/in)

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *