Wakil Wali Kota Tomohon Paparkan KUA-PPAS 2027: Target Pertumbuhan Ekonomi 6,25% & Penurunan Kemiskinan

Legislatif, Tomohon894 Dilihat

TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.

Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Tomohon pada Senin (27/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH berhalangan hadir sehingga sambutan dan penjelasan teknis dibacakan oleh Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.

Dalam sambutannya, Wawali Sendy Rumajar menekankan bahwa dokumen KUA dan PPAS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan dokumen strategis yang akan memandu gerak pembangunan tahun 2027.

Penyusunan anggaran ini didasarkan pada tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, yaitu: “Percepatan Transformasi Pembangunan Inklusif melalui Penguatan SDM, Ekonomi Daerah, dan Ketahanan Lingkungan.”

“Transformasi pembangunan inklusif diarahkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan terdidik, penguatan ekonomi berbasis potensi lokal, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Wawali.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemkot Tomohon menetapkan 8 Prioritas Pembangunan sebagai fokus utama:

1. Peningkatan kerukunan umat beragama, nilai budaya, demokrasi, dan karakter kebangsaan.
2. Peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan berkelanjutan.
3. Peningkatan kualitas infrastruktur, ketahanan bencana, dan pengelolaan lingkungan.
4. Peningkatan pariwisata yang maju dan berkelanjutan.
5. Peningkatan produktivitas, daya saing daerah, produk unggulan, dan investasi.

6. Peningkatan pemerataan kualitas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
7. Peningkatan pelayanan publik, digitalisasi, inovasi, dan reformasi birokrasi.
8. Stabilitas keamanan dan ketertiban daerah.

Pemerintah Kota Tomohon menargetkan pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun 2027 berada di kisaran 5,80–6,25 persen. Target ini didukung oleh optimalisasi sektor unggulan, penguatan UMKM, dan peningkatan efektivitas belanja pemerintah.

Dari aspek sosial, tingkat kemiskinan ditargetkan menurun menjadi 4,80–5,00 persen, sementara tingkat pengangguran terbuka ditekan ke kisaran 6,56–7,30 persen. Indikator pemerataan juga diperkuat dengan target penurunan rasio Gini menjadi 0,315–0,320.

Komitmen terhadap kualitas hidup dan lingkungan juga tercermin dari target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kisaran 80,75–80,88 (kategori sangat tinggi), peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup sebesar 68,47, serta penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 34 persen.

Kesehatan Fiskal dan Alokasi Anggaran
Menyinggung kondisi fiskal, Wawali menjelaskan bahwa struktur pendapatan daerah tahun 2027 masih didominasi transfer dari pemerintah pusat. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dioptimalkan melalui perbaikan layanan perpajakan dan retribusi.

Di sisi belanja, Pemkot Tomohon berkomitmen mengarahkan anggaran pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, dengan tetap memenuhi belanja wajib dan meningkatkan proporsi belanja produktif. Prinsip kehati-hatian diterapkan dalam kebijakan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan fiskal.

“Melalui tahapan pembahasan ini, saya berharap akan menghasilkan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2027 yang mampu merespons dinamika perekonomian, menjaga momentum pertumbuhan yang berkualitas, dan melindungi daya beli masyarakat,” tutup Wawali Sendy Rumajar.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, perwakilan Kodim 1302/Minahasa, Kejaksaan Negeri Tomohon, BIN Tomohon, Sekretaris Daerah Edwin Roring, seluruh anggota DPRD, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Tomohon.

Selanjutnya, dokumen KUA dan PPAS ini akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *