DPRD Sulut Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk Ditetapkan Jadi Perda

Deprov Sulut6 Dilihat

Katabrita – DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tersebut.

Laporan hasil pembahasan Banggar dan TAPD disampaikan Anggota DPRD Sulut, H. Amir Liputo, S.H., dalam rapat paripurna.

Dalam penyampaiannya, Amir mengatakan pembahasan bersama TAPD dapat diselesaikan dengan cepat namun tetap berlandaskan pada norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD dan Pemerintah Sulawesi Utara telah menyetujui Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2026 untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna,” kata Amir.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Sulawesi Utara yang dinilai responsif dan kooperatif dalam memberikan masukan, data serta informasi yang dibutuhkan selama proses pembahasan.

Menurut Amir, meskipun pembahasan berlangsung dalam waktu yang singkat, proses tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, dalam rapat tersebut disampaikan bahwa seluruh fraksi yang mengikuti pembahasan di DPRD Sulut pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Banggar selanjutnya berharap seluruh hasil pembahasan, catatan serta pendapat akhir fraksi dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pelaksanaan anggaran diharapkan dapat berjalan efektif, efisien dan transparan sehingga program dan kegiatan yang telah disepakati dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Dengan adanya persetujuan tersebut, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan menjadi Perda.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *