Katabrita — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi dan kesiapan sektor keuangan serta pelaku industri di daerah dalam menghadapi transisi menuju ekonomi hijau. Melalui kegiatan Sosialisasi Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan dan Pelaku Industri Daerah 2025, OJK menekankan pentingnya pemahaman tentang nilai ekonomi karbon dan peluang investasi melalui bursa karbon nasional.
Deputi Komisioner Pengawasan Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, IB Aditya Jayantara, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi para pelaku usaha, lembaga keuangan, dan pemerintah daerah mengenai konsep serta manfaat karbon dalam pembangunan berkelanjutan.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan literasi tentang karbon itu sendiri. Baik apa itu karbon, apa manfaatnya bagi negara, bagi pemerintah provinsi, maupun bagi badan usaha-badan usaha di bawah provinsi itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Aditya, pemahaman tersebut menjadi fondasi penting bagi daerah dan pelaku industri untuk berpartisipasi aktif dalam mekanisme perdagangan karbon yang tengah berkembang di Indonesia. Ia menegaskan bahwa manfaat utama dari perdagangan karbon tidak hanya pada aspek lingkungan, tetapi juga membuka peluang nilai ekonomi baru yang berkelanjutan.
“Manfaatnya tentu pertama, nilai ekonomi itu nantinya akan dikonversi menjadi kredit yang bisa diperdagangkan di bursa. Itu secara langsung maupun tidak langsung dapat diterima oleh teman-teman swasta, BUMD, atau pemerintah provinsi melalui BUMD,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan perdagangan karbon juga berdampak positif terhadap penerimaan pajak serta menjadi bagian dari strategi nasional menuju ekonomi rendah emisi. “Aspek perpajakannya pun tentunya akan diterima manfaatnya. Dan ini merupakan kegiatan yang mendukung komitmen pemerintah Indonesia dalam rangka Paris Agreement 2060, tentunya melalui beberapa tahap,” kata Aditya.
Aditya mencontohkan, Sulawesi Utara memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi karbon, terutama dari ekosistem pesisir. “Di Sulawesi Utara, mangrove dan terumbu karang memiliki potensi nilai ekonomi yang jika dikonversi dengan harga karbon saat ini bisa mencapai hampir Rp100 miliar per tahun. Padahal pengelolaannya bisa dilakukan dengan investasi yang relatif kecil,” ujarnya.
Secara nasional, tercatat ada 132 penyelenggara yang terdaftar dalam perdagangan karbon, dan satu di antaranya berasal dari Sulawesi Utara, yaitu Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong. “PGE Lahendong merupakan proyek pertama yang tercatat di Bursa Karbon Indonesia dan saat ini seluruh kredit karbonnya telah terjual,” ungkap Jefrey Hendrik, Direktur Pengembangan PGE.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, mengapresiasi langkah OJK dalam memperluas pemahaman dan partisipasi daerah terhadap perdagangan karbon. Ia menilai, inisiatif ini tidak hanya berperan dalam menekan emisi gas rumah kaca, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi pemerintah daerah.
“Ada beberapa manfaat yang dijelaskan oleh Bapak Deputi tadi. Pertama dari sisi pelestarian lingkungan, dan kedua dari sisi pendapatan. Mangrove dan terumbu karang bisa dikelola melalui BUMD di kabupaten atau kota sehingga menjadi potensi pendapatan asli daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, pengelolaan yang tepat dapat memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah melalui setoran dividen dari BUMD. “Ini jawaban sesungguhnya bagaimana kita menggali potensi di daerah kita secara arif, bijaksana, dan berkelanjutan,” tutupnya.
(*/in)
