Katabrita – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Utara–Bitung, Berty Kapojos, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat menggelar Reses II Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (4/8) 2026.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah kebutuhan, mulai dari perbaikan jalan lingkungan dan penerangan jalan hingga dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Warga meminta perbaikan jalan di Jaga 6 Desa Kolongan serta pembangunan paving pada sejumlah lorong yang kondisinya sudah mengalami kerusakan.
“Kami berharap ada perbaikan jalan di Jaga 6 Desa Kolongan dan pembuatan paving jalan yang berada di lorong-lorong, karena jalan sudah rusak,” ujar warga.
Selain infrastruktur jalan, masyarakat juga meminta penambahan penerangan jalan umum (PJU), khususnya di sejumlah lorong yang masih minim penerangan.
“Kami juga berharap ada bantuan lampu jalan, karena banyak di lorong-lorong jalan tidak ada penerangan,” kata warga.
Menanggapi aspirasi tersebut, Berty Kapojos menjelaskan bahwa perbaikan jalan desa berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Meski demikian, Ketua Komisi III DPRD Sulut bidang pembangunan itu mengatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi atas kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, pelaku UMKM mengusulkan bantuan peralatan usaha, di antaranya oven dan perlengkapan katering.
Berty mengatakan bantuan tersebut telah tersedia, namun masyarakat harus mengajukan proposal resmi dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
“Ini warga harus diwajibkan mengajukan proposal resmi, dengan persyaratan yang ada seperti KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan foto tempat atau aktivitas usaha,” jelasnya.
Terkait penerangan jalan, Berty menyampaikan bahwa pemasangan lampu jalan telah dianggarkan. Namun, pemasangan tersebut diprioritaskan pada lokasi yang telah memiliki tiang lampu.
“Yang akan dipasang lampu jalan yang sudah ada tiang lampu. Kalau tidak ada tiang lampu, itu belum ada anggarannya,” terangnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keberlanjutan fasilitas penerangan yang nantinya tersedia, termasuk melalui semangat gotong royong.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Kolongan, Johanis Josep Wangania, mengingatkan bahwa setiap usulan masyarakat akan melalui proses verifikasi dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan prioritas pembangunan desa.
Ia juga mengajak masyarakat tidak hanya menyampaikan usulan, tetapi turut mengambil bagian dalam menjaga dan mendukung pembangunan di lingkungan masing-masing.
(*/in)
