Katabrita – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Henry Walukow, menyerap aspirasi masyarakat saat melaksanakan Reses II Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (2/8) 2026.
Dalam reses tersebut, persoalan infrastruktur menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan masyarakat. Kondisi jalan provinsi, drainase, saluran irigasi hingga jalan perkebunan menjadi perhatian warga.
Camat Dimembe, Hansye Dengah, S.Sos., M.I.P., berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
Menurut Hansye, jalur protokol di Kecamatan Dimembe merupakan jalan berstatus provinsi yang memiliki peran strategis karena menjadi salah satu akses menuju Kawasan Pariwisata Super Prioritas (KSPN) Likupang.
“Seluruh jalur protokol di Kecamatan Dimembe merupakan jalan provinsi. Karena itu, kami sangat mengharapkan perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan perbaikan maupun renovasi. Apalagi Dimembe merupakan daerah penyangga Kawasan Pariwisata Super Prioritas Likupang,” ujar Hansye.
Menurutnya, peningkatan kualitas infrastruktur tidak hanya penting bagi mobilitas masyarakat, tetapi juga dapat mendukung pengembangan pariwisata dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Henry Walukow menjelaskan, keterbatasan anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membuat tidak seluruh aspirasi masyarakat dapat direalisasikan sekaligus. Karena itu, setiap usulan akan dipilah berdasarkan tingkat urgensinya.
“Kalau membuat reses secara terbuka, tentu akan sangat banyak aspirasi yang masuk. Sementara kita tahu bersama bahwa anggaran yang tersedia di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sangat terbatas, sehingga belum mampu menjawab seluruh kebutuhan masyarakat,” ujar Henry.
Ia mengatakan, aspirasi yang dinilai mendesak akan diperjuangkan untuk masuk dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Selama masa reses, Henry mengaku turun langsung ke sejumlah desa untuk menghimpun usulan masyarakat yang sebelumnya telah dibahas melalui Musdes maupun Musrenbang. Termasuk usulan dari tahun-tahun sebelumnya yang belum terealisasi dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Selain infrastruktur, masyarakat juga menyampaikan persoalan ketersediaan pupuk, kesulitan memperoleh bahan bakar solar hingga kepastian penyelesaian persoalan lahan yang dikenal dengan sebutan “63 Blok”.
Henry menegaskan seluruh aspirasi tersebut akan diinventarisasi dan diperjuangkan berdasarkan skala prioritas.
“Semua aspirasi yang kami temui akan dipilah berdasarkan tingkat urgensinya. Yang menjadi prioritas akan kami perjuangkan agar dapat masuk dalam program pembangunan pemerintah provinsi,” tegasnya.
(*/in)
