Katabrita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano menjadi Ranperda Hak Usul Prakarsa DPRD.
Keputusan tersebut diambil saat menggelar rapat paripurna internal pada Senin (13/05) 2024.
Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Provinsi Sulut, Careig N. Runtu memberikan uraian tentang hal yang mendasari terciptanya usulan Ranperda Prakarsa DPRD ini tentang perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano.
Tentunya danau dan sungai Tondano yang mempunyai luasan sebesar 48 kilometer persegi dengan panjang 5 kilometer kali 11 kilometer, memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, kota Manado dan sekitarnya.
Menurut Careig, Danau Tondano saat ini telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai danau prioritas nasional.
“Danau Tondano juga sebagai sumber pembangkit tenaga air PLTA, baik yang ada di Tanggari 1, Tanggari 2 maupun Tonsea lama, selain itu juga berperan dalam sumber irigasi perikanan darat dan objek wisata,” ujar Careig.
Adapun karena pentingnya danau dan sungai Tondano bagi kelangsungan hidup bermasyarakat, maka perlunya melestarikan keberadaan danau ini.
Meskipun memiliki peranan yang penting, danau Tondano tentunya memiiki tantangan yang membutuhkan perhatian secara strategis dan konservasi yang efektif.
“Degradasi lingkungan semakin memburuk, di mana adanya pembuangan limbah yang tidak tepat, praktek pertanian yang tidak berkelanjutan di daerah alirasn sungai, sehingga menyebabkan peningkatan sendimen dan polusi, yang secara langsung berdampak pada kualitas air danau dan kesehatan ekologi pengairan,” urainya.
Menurut dia permasalahan ini menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap masa depan danau Tondano dan kesejahteraan masyarakat, yang bergantung di dalamnya.
“Di samping itu juga, aspek kelangsungan hidup jangka panjang, serta upaya melestarikan dan memanfaatkan secara optimal kapasitas danau Tondano menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan,” terangnya.
Maka dari itu, dikatakan Careig, dalam menyusun kebijakan, strategi dan rencana, guna mewujudkan danau yang lestari dan berkelanjutan perlu adanya koordinasi.
Adapun kata Careig, pihaknya tidak mau mendahului DPRD kabupaten Minahasa dalam hal pendapatan atau PAD, akana tetapi lebih kepada pelestariannya dan pengelolaan SDA.
Ranperda perlindungan dan pelestarian danau Tondano ini sebagai salah satu Ranperda tahun 2024, yang saat ini diusulkan untuk ditetapkan sebagai Ranperda Prakarsa DPRD.
Setelah mendengarkan penjelasan terhadap Ranperda tentang Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano serta meminta pendapat seluruh fraksi, akhirnya DPRD Provinsi Sulawesi Utara memutuskan Ranperda tersebut resmi ditetapkan sebagai Hak Usul Prakarsa.
Rapat paripurna internal ini dipimpin oleh ketua DPRD Sulut, dr.Fransiskus Andi Silangen yang didampingi wakil ketua, Raksi A. Mokodompit, serta para anggota DPRD Sulut.
(ADV/In)