Katabrita – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut Pembahas Ranperda Pembangunan Industri Provinsi Sulut Tahun 2025-2045 melanjutkan Rapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulut, Senin (13/5) 2024 di Ruang Rapat Komisi III.
Pada rapat lanjutan ini, dipertanyakan tentang persoalan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembangunan industri Provinsi Sulut tahun 2025-2045.
Hal itu ditanyakan langsung oleh Anggota Pansus, Vonny Paat kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulut, Daniel Mewengkang saat mengikuti rapat lanjutan ini.
“Sebelum kita melanjutkan pembahasan ini, saya mau bertanya dahulu. Dalam pembahasan ini, apakah ada anggaran yang disediakan,” tanya Vonny
Dirinya mewanti-wanti agar pada saat diketuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), kemudian saat pelaksanaan tidak ada anggarannya.
“Karena ini pernah terjadi, ada Perda sudah diketuk, ketika ditanya kenapa tidak dijalankan. Dinas terkait menyebut tidak tertata anggarannya, ini yang harus kita cegah nantinya,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan anggota DPRD Vonny Paat ini, Daniel Mewengkang mengatakan bahwa untuk ranperda ini ada anggarannya.
Adapun dalam rapat lanjutan ini, menjadi sorotan juga yakni terkait masalah reklamasi Pantai Karangria.
Hal itu disoroti Anggota Komisi III, Yongkie Limen, yang menurur dia persoalan reklamasi Pantai Karangria ini bukanlah hal yang sepele, karena harus memperhatikan keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar dan juga pesisir, yang akan terkena dampak dari pembangunan tersebut.
“Namanya untuk pembangunan, kalau sudah sesuai aturan saya dukung, tapi satu saya minta sebelum melaksanakan program yang ada disitu atau rencana pembangunan harus di sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Limen berharap supaya nantinya masyarakat bisa memberikan masukkan kedepannya.
“Kedua tentunya membuat fasilitas untuk masyarakat setempat, untuk para nelayan dan para pecinta olahraga renang. Karena Terkait dengan karang ria itu setau saya sejak dulu adalah tempat pariwisata,” tambah Yongkie
Lanjut dikatakan Limen, agar diberhentikannya proses pembangunan yang tidak memberikan keuntungan kepada masyarakat termasuk di dalamnya lapangan pekerjaan.
“Jangan berani lagi membangun ruko di Manado bagian Utara, karena saya akan bilang kepada masyarakat agar menolak pembangunan ruko tersebut. Jangan lagi membuat Kota Mati di Manado, sudah cukup yang ada, Marina mall adalah contohnya.” tegas Yongkie
Selaku anggota Dewan, dirinya bukan menolak reklamasi, akan tetapi dirinya tetap mendukung program pemerintah dan para pengusaha yang bisa membangun daerah khususnya kota Manado.
“Jadi sebelum dibangun agar diberikan sosialisasi dulu termasuk memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat pesisir dan sekitarnya,” tutupnya
Sementara itu, ditempat yang sama, saat diwawancarai awak media, Ketua Pansus, Amir Liputo mengatakan DPRD telah menjawab dalam waktu satu bulan lebih ini kita menyelesaikan pembahasan.
Dengan mempertimbangkan beberapa aspek termasuk ada beberapa pasal tentu kita akan koordinasikan dengan Kemendagri untuk di sinkronisasi.
“Kita akan melihat daerah yang sudah menerapkan ini. Misalnya Bandung, kemudian ada Jakarta, Bekasi, dan Tangerang,” kata Liputo
“Nah, bagaimana wajah industri Sulawesi Utara kedepan kita sudah payung hukum. Itu yang akan menjadi payung hukum termasuk ketika RT/RW selesai maka ini investor akan masuk, dia melihat ruangan mana yang bisa, perizinan sebagainya tinggal dilihat di Perda Industri,” tambah Liputo
Pembahasan ini dipercepat agar menyongsong kepemimpinan baru kedepan sudah ada dasar hukum dan selanjutnya juga akan dipacu Perda RT/RW sehingga disinkronkan.
(ADV/In)