Katabrita – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menampik isu perjalanan dinas Anggota DPRD yang duduk di ‘gedung cengkih’ mencapai Rp95 Miliar pada tahun 2021.
Isu yang dialamatkan kepada 45 Anggota DPRD Sulut ini disebut Sekretaris DPRD, Sandra Moniaga tidaklah sesuai data.
” Dapat dijelaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai data yang akurat dan sah,” tegas Moniaga dalam rilis resminya, Kamis (2/3) 2023.
Dirinya menjelaskan bahwa data di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara yakni Total anggaran Setwan pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp112.275.547.500.
“Akan tetapi ketika diharuskan untuk melakukan penghematan untuk menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran Sekretariat DPRD direfocusing sehingga berkurang dan menjadi Rp102.469.109.704,” jelas Moniaga
Kata dia, adapun anggaran tersebut di atas, sudah termasuk anggaran perjalanan dinas sebesar 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar 14.260.443.692.
“Biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan kegiatan2 Setwan,” terangnya.
Diketahui, Pelaksanaan Perjalanan Dinas ini diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.
“Jadi pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat di-fiktifkan sebagaimana dituduhkan, karena aturannya jelas, dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen-dokumen yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas,” urai Moniaga.
“Mengacu pada data di atas, dapat disimpulkan bahwa isu yang berkembang adalah isu sampah alias hoax,” tambahnya.
Jajaran Setwanpun sangat berharap agar penyebar isu ini dapat diproses hukum.
(**Indah)