Katabrita – Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPID Sulut untuk masa jabatan tahun 2024 – 2027 menyampaikan rencana Pembukaan Pendaftaran yang sedianya akan dibuka mulai tanggal 8 Mei hingga 2 Juni 2024.
Perihal pembukaan pendaftaran tersebut dikatakan Ketua Tim Seleksi, Rosye Kalangi kepada awak media yang didampingi Wakil Ketua Suryanto Muarif dan Sekretaris Risat Sanger.
Dalam hal ini, dikatakan Fabian Kaloh Ketua Komisi I DPRD Sulut bahwa pihaknya akan mengawal proses seleksi anggota KPID Sulut.
“Kami akan mengawal dari belakang, tapi tidak mengintervensi. Itu kewenangan timsel,” ujar Fabian Kaloh, saat press conference pengumuman seleksi Anggota KPID.
“Semua masyarakat mempunyai hak yang sama. Percayalah perekrutan Anggota Komisi KPID Sulut ini tidak akan ada unsur nepotisme, KKN,” kata Fabian.
Dirinya mempesilahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar karena KPID ini sangat penting hadir di tengah masyarakat.
Adapun syaratnya, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Sulut, Setia pada Pancasila dan UUD 1945, Berpendidikan minimal sarjana atau setara, Sehat jasmani dan rohani Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik, Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran, Tidak terikat dengan kepemilikan media massa, Bukan anggota legislatif, yudikatif, pejabat pemerintah, atau anggota partai politik.
Dan syarat khususnya yakni, Surat Pernyataan Mendaftarkan diri bermaterai 10.000, Makalah Visi Misi font times new roman, font 12 ,7-10 halaman, fotokopi KTP, riwayat hidup bertemterai 10.000, surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari RS, surat tidak pernah dipidana, SKCK, surat pernyataan bukan anggota yudikatif, legislatif, surat ijin dari pimpinan apabila ASN, batas umur 25 hingga 65 tahun.
Sekretaris Timsel , Risat Sanger menambahkan untuk berkas-berkas pendaftaran bisa diantarkan langsung kepada sekretariat ataupun melalui pos.
(In)