Minut,KATABRITA.COM–Memudahkan masyarakat untuk menyalurkan hak pilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) melakukan penentuan titik koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 Kecamatan di Minut.
Dikatakan Komisioner KPU Minut Dikson Lahope, penentuan titik TPS dilakukan sejak, Selasa (26/10/2020) menggunakan aplikasi titik TPS yang disempurnakan dengan Google maps untuk mendapatkan titik lokasi.
Adapun penentuan titik koordinat TPS ini dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibantu Panita Pemungutan Suara (PPS) serta didampingi koordinator wilayah masing-masing.
“Pada Pemilu 2019 lalu, titik koordinat TPS tidak begitu efektif. Karena jarak antara TPS ke rumah warga terlalu berjauhan. Penetapan titik koordinat ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat khususnya pemilih agar lebih mudah akses lokasi setiap TPS yang tersebar di Minut dalam Pilkada serentak lanjutan tahun 2020,” ungkap Lahope, Sabtu (31/10/2020).
Sementara itu, supervisi penentuan titik TPS turut dipantau Anggota KPU Minut sekaligus Ketua Divisi Bagian Teknis dan Penyelenggaran H. Darul Halim, bersama Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM Hendra Lumanauw, dengan memperhatikan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.(Sisilia Warbung)