BAWASLU Sulut Gelar Bimtek Penyusunan Keterangan Tertulis Pilkada Gelombang IV

SULUT – Bawaslu Sulawesi Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Gelombang IV, pada Kamis dan Jumat (26-27/11/20).

 

Kegiatan yang menghadirkan tenaga ahli dan tim asistensi Bawaslu RI sebagai pemateri itu melibatkan para Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kepulauan Sitaro, Minahasa Utara, Kota Bitung dan Kota Manado di Yama Resort Tondano Minahasa.

Kegiatan pembukaan yang dihadiri pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu dan Mustarin Humagi Tenaga Ahli Hukum Bawaslu RI Dr. Bactiar Baetal, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis, dan Tim Asistensi Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan.

Pada saat sambutan, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan karena Panwaslu Kecamatan menjadi ujung tombak dalam penyusunan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tugas bapak ibu adalah mencatat serta mengarsipkan seluruh dokumen aktifitas pengawasan aktif di seluruh tahapan. Tetap jaga marwah lembaga, jalin soliditas, jaga Iman, Imun dan Integritas,” ujar mantan Ketua Panwaslu Talaud ini.

Serupa disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustarin Humagi. “Kegiatan ini sangat penting dilakukan karena untuk persiapan ketika ada gugatan di MK. Panwascam harus rajin membuat arsip serta menyimpannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy setiap pengawasan di seluruh tahapan yang dilakukan,” ujarnya.

Materi awal terkait Pemberian Keterangan Tertulis dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dibawakan Tenaga Ahli Hukum Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal.

“Situasi di Mk nantinya kita bukan pihak terkait tetapi pemberi keterangan tertulis, yang artinya keterangan hasil pengawasan aktif Panwascam yang dicatat dalam Form A akan menjadi dasar kita menyusun keterangan tertulis. Posisi kita di MK sangat strategis, melihat pada lersidangan pada Pilpres lalu, hakim mendengarkan keselurahan pemaparan keterangan tertulis yang kita buat, hal ini dapat membantu Hakim untuk memutuskan seadil-adilnya,” jelas Bachtiar.

Bachtiar juga mengapresiasi Kordiv Hukum, Humas dan Datin Pimpinan Supriyadi Pangellu, yang sudah menginisiasi kegiatan ini sebagai pertama di Indonesia.

Di tempat yang sama Tim Asistensi Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan tampil memberikan materi mengenai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan terkait dasar hukum, hukum acara PHP 2020, peran Bawaslu, pemberian kewenangan, persiapan pemberian keterangan tertulis, isi keterangan tertulis, dokumen pendukung, larangan dan tanggal penting.

Selain Bawaslu RI, hadir juga akademisi serta advokad Arie Andes sebagai pemateri (Advertorial)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *