Kadis Kominfo Sulut Steven Liow Semua Media Harus Patuh Pada Regulasi Atau Aturan Yang Sudah Di Tentukan

Sulut730 Dilihat

-KATABRITA.COM-Menangapi kerja sama kontrak media, Kadis Kominfo Provinsi Sulawesi Utara Evans Steven Liow S.Sos mengatakan proses kerjasama media tahun 2025 wajib mengikuti Rekomendasi Evaluasi Pemeriksaan (REP) BPK-RI Tahun 2025 agar tidak menjadi Temuan pada pemeriksaan Tahun 2026, ujar Liow.

Kita tahu bersama Pengelolaan kerjasama media telah menjadi sorotan publik bahkan ada LSM menduga Dinas Kominfo Provinsi Sulut telah melakukan tindakan penyalagunaan kewenangan sehingga berindikasi Korupsi.

Karna itu, diwajibkan semua media patuh pada regulasi artinya sesuai aturan, sekalipun pada pemeriksaan BPK-RI Tahun 2024 khusus APBD Tahun 2023 pada dinas kominfo tidak ada temuan.

Kami punya Standart Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai regulasi dan semua perusahan media melalui verifikasi biro Barang dan Jasa ( LPSE ) yang selanjutnya dikelola oleh Bidan Komunikasi infomasi yang bertanggung jawab mengelola kerja sama media, terang Liow

Diketahui, sejak awal kita patuh pada regulasi dan ditahun 2025 ini, dari hasil evaluasi kami diberi signal dalam tata kelola kerjasama media harus memiliki Pedoman atau payung hukum agar tidak terjadi penyalagunaan kewenangan dan menverfikasi media yang benar-benar potensial untuk dikerjasamakan.

Sekalipun tahun 2024 kominfo bekerjasama dengan 99 media baik daerah maupun nasional dengan anggaran 18 Miliar lebih, tidak ada temuan merugikan negara, kita harus berhati-hati dalam melakukan kerjasama.

Untuk itu diharapkan teman-teman wartawan dapat memaklumi kondisi ini dan kami telah mengajukan Permohonan kepada pak Gubernur, untuk proses pengajuan pergub tata kelola kerjasama media tahun 2025, dan telah ditandatangani oleh pak Gubernur pada hari jumat minggu lalu dan hari senin dibahas untuk dikonsultasikan bersama biro hukum melalui tim dan kebetulan saya (Liow) ketua tim dan karo hukum sebagai Sekretaris tim akan konsultasikan ke Kanwil Kemenkum-Ham Prov Sulut selanjutnya akan di bawa ke kemendagri dan setelah itu disahkan oleh Gubernur dan dengan demikian kerjasama bisa dilakukan.

Pergub ini merupakan payung hukum ini akan memperkuat dalam regulas padai media yang bisa dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi sulawesi utara. Karena akan secara detail mengatur proses kerĵasamanya yang berawal dari permohonan kerjasama, perusahan terdaftar pada e-katalog versi 6, selanjutnya terverifikasi Dewan Pers dan syarat ketetuan lainnya termasuk uji faktual yang akan terverifikasi pada bidang kominfo DKIPS Prov Sulut, jelas Liow.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP