Akibat Pasang Baliho Paslon, Korban Cacat Seumur Hidup Layangkan Gugatan

Tomohon,KATABRITA.COM–Peristiwa jatuhnya korban oknum tenaga kontrak Pemkot Tomohon
saat memasang baliho milik paslon Jilly Eman dan Virgie Baker di depan gedung triple m Kelurahan Talete 1, Tomohon Tengah, Sabtu (6/9/2020) lalu, berujung ke ranah hukum.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Chrissolid Freyling Clerksen Wihyawari (32) warga Kelurahan Pinaras lingkungan VI Kecamatan Tomohon Selatan, menderita cacat seumur hidup.

Keluarga korban pun merasa keberatan dan akhirnya melayangkan gugatan ke pengadilan untuk untuk menuntut keadilan.

Dalam konfrensi pers korban dan keluarga didampingi para Kuasa hukum Schramm and Partners Law Firm antara lain Louisc Carl Schramm SH,MH, Christy A.Karundeng SH, Vebry Try Haryadi SH, Jemmy Y.Londah SH.

“Perkara gugatan nomor 324/Pdt.G/2020/PN.Tnn dan akan mulai disidangkan pada 16 November mendatang”, kata Schraman.

Sementara itu, dijelaskan Vebry Try Haryadi, tim kuasa hukum korban akan melayangkan gugatan kepada tiga orang tergugat.

“Yang akan digugat antara lain tergugat 1 Syske Wongkar, selaku Kasat Pol PP, tergugat 2 Edwin Kalengkongan, Sekretaris Badan, tergugat 3 Jimmy Eman, Walikota Tomohon” ungkap Vebry.

Ditambahkan Vebry, Selain tergugat 1.2.3 juga turut tergugat 1 Jilly Eman, dan turut tergugat 2 Virgie Baker.

Kembali dikatakan kuasa hukum, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp7.7 Miliar, sehingga perlu ada rasa keadilan.

“Sebelum peristiwa terjadi, dia bersama rekan  ditugaskan memasang baliho yang diketahui milik calon,” kata Chris.(Stenly Pondaag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *