oleh

Kasat Reskrim Angga : SPBU Kaaten Jika Ada Kerjasama Dengan Penimbun Solar, Kami Proses

-Tomohon-662 views

-KB.COM-Kolaborasi Tim (TEKAB 35) URC Totosik, Tim Macan Resmob dan Unit Narkoba Polres Tomohon menangkap dua pelaku penimbun BBM jenis solar dari SPBU Kaaten Matani Satu Tomohon, Jumat (2/9/2022) malam.

Dalam Press Conference yang dilaksanakan di Polres Tomohon , Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK melalui Kasi Humas Polres, AKP Hanny Goni didampingi Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana SIK SH, Paur Humas, Aiptu Johny Rumagit, Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung dan Kanit Resmob, Aipda Bima Pusung, mengatakan telah menangkap dua tersangka penimbun Solar, yakni CR alias Christian (29), Tikala Kumaraka Manado dan MB alias Marlando (37) warga Warembungan Minahasa.

MelaluiĀ  informasi warga, adanya aksi pengisian Solar yang diduga akan di timbun, Timsus Kolaborasi Polres Tomohon langsung memburu dan menangkap dua terduga pelaku.

Barang bukti yang diamankan, BBM Jenis Solar yang di sembunyikan di Perkebunan Wawo sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) galon dan 3 (Tiga) Drum Kaleng yang berisi BBM jenis solar total semua 1217 liter solar.

Rencana solar akan di jual ke penampung yang ada di Desa Warembungan Minahasa, jelas AKP Hany.

Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH dalam kesempatan itu menegaskan jika SPBU tersebut terbukti ada kerja sama dengan para penimbun solar pasti kamipun akan proses. Itu nanti kami kembangkan dari hasil pemeriksaan. Ini kami masih konsen dalam pemeriksaan barang bukti dan tersangka, tegas Kasat Angga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *