TOMOHON,— Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian penjelasan resmi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, Senin, 16 Juni 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Jeffri Polii, S.Ik., dan Donald Pondaag, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Edwin Roring, S.E., M.E., dan para pejabat Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam pengantar Ranperda, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tomohon telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Opini WTP ini merupakan capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut bagi Pemkot Tomohon, yang menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota juga menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat dari Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD beserta laporan keuangan yang telah diaudit BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam penjelasan Ranperda, Wali Kota memaparkan bahwa laporan keuangan yang diserahkan meliputi:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
3. Neraca
4. Laporan Operasional (LO)
5. Laporan Arus Kas (LAK)
6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Disertakan pula laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.
Realisasi Pendapatan APBD Tahun 2024 mencapai Rp700.942.050.435,16, yang terdiri atas:
PAD: Rp56.610.368.559,16
Pendapatan Transfer: Rp636.340.326.806,00
Lain-lain Pendapatan Sah: Rp7.991.355.070,00
Realisasi Belanja dan Transfer sebesar Rp691.865.407.875,32.
Penerimaan Pembiayaan: Rp20.864.208.679,37 (SiLPA 2023)
Pengeluaran Pembiayaan: Rp20.559.091.300,00
Pembiayaan Neto: Rp305.117.379,37
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024: Rp9.381.759.939,21
Wali Kota berharap proses pembahasan selanjutnya bersama DPRD dapat berlangsung lancar dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk aktif dan kooperatif dalam proses pembahasan tersebut.
Di akhir sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, seluruh perangkat daerah, serta stakeholder yang selama ini bersinergi dalam membangun dan memajukan Kota Tomohon.
Turut Hadir dalam Rapat:Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E, Korwil BIN Tomohon Alfons Sumenge, S.STP, Kasat Intelkam Polres Tomohon AKP Bambang Djokololono, Batibung Koramil 1302-06 Tomohon Serma Alwisius Susanto, Kasie Intel Kejari Tomohon Van Roring, S.H., M.H dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon
