-KB.COM-Rabu (10/5/2023), Adanya pemberitaan sejumlah media yang menuding Tenaga Kontrak (Nakon)0 Pemkot Tomohon hanya menerima setengah gaji per bulan.
Kepala BKPSDM Kota Tomohon, Albert Tulus, SH mengatakan ssehubungan dengan adanya seleksi penerimaan P3K tahun 2023 di Kota Tomohon, sebagian tenaga kontrak telah terakomodir dalam seleksi tersebut, maka Pemkot Tomohon masih melakukan penataan terhadap tenaga kontrak yang ada berdasarkan pada evaluasi kebutuhan jabatan dan beban kerja serta pertimbangan kompetensi dan kualifikasi tenaga kontrak, termasuk sistem kerja yang ada.
“Hal ini juga dilakukan karena adanya penempatan tenaga kontrak di tiap kelurahan guna memperkuat dan meningkatkan kinerja pemerintah kelurahan. Nah, dalam penataan dan pengaturan sistem kerja tersebut tentunya kepada tenaga kontrak dibayarkan sesuai dengan kinerjanya dan jumlah hari kerja mereka melaksanakan tugas. Jadi bukan dibayarkan setengah, karena kalau misalnya seorang nakon hanya melaksanakan tugas 7 hari tentunya yang bersangkutan dibayarkan sesuai hari kerja dan atau mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” ungkap Tulus.
Demikian juga dengan rekrutmen P3K yang di lakukan oleh pemerintah Kota Tomohon, dimana melalui surat yang di kirim ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Dengan nomor 075WKT/IV-2023
Yang di kirim oleh pemerintah Kota Tomohon untuk memperjuangkan nasib para P3K yang ikut seleksi beberapa waktu lalu, ucap Tulus.