Wali Kota Tomohon Konsultasi Ke Kemendagri RI

Tomohon109 Dilihat

-KB.COM-Untuk lebih maju menjadikan pemerinuahan  Kota Tomohon lebih baik, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Rabu (12/01/2022).

Dalam konsultasi, Wali Kota Tomohon banyak memperoleh pemahaman tentang penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dipaparkan langsung Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr. H. Deddy Winarwan, SSTP, MSi, didampingi jajarannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, LPPD wajib disusun dan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Dalam Permendagri 18 tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksana PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD adalah Laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.

LPPD ini wajib disampaikan pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya 1 tahun anggaran. Apabila terlambat, maka kepala daerah dianggap tidak menyampaikan LPPD dan akan dikenakan sanksi administratif.

Menurut Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr. H. Deddy Winarwan, SSTP, MSi, penyusunan dan penyampaian LPPD ini merupakan amanat Undang-Undang.
Selain sanksi bagi kepala daerah, untuk diketahui juga bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah membuat kerjasama, dimana Kemenkeu setiap tahunnya meminta data penyampaian LPPD setiap daerah kepada Kemendagri.

Bagi daerah yang terlambat atau tidak memasukkan LPPD maka DAU, DAK serta dana perimbangan lainnya akan diformulasikan kembali (pengurangan).
Bagi daerah yang penilaian LPPD-nya berpredikat ‘Sangat Tinggi’, akan mendapat reward dari Pemerintah Pusat.

Wali Kota Senduk, di awal tahun 2022 ini akan meminta kepada semua Perangkat Daerah untuk fokus dalam penyusunan LPPD 2021.

“Mengingat kita hanya memiliki waktu 3 bulan untuk menyampaikan LPPD 2021. Jangan sampai terlambat atau tidak memasukkan LPPD, karena sanksi sudah sangat jelas, dan itu dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon yang berdampak pada peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Walikota Senduk.

Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan kami dalam penempatan pejabat, karena dari situ dapat dilihat siapa yang memiliki kinerja yang baik. dan siapa yang kinerjanya kurang.

“Saya juga minta kepada Tim Penyusun dan Perangkat Daerah yang akan memfasilitasi penyusunan LPPD ini, untuk melaksanakan tupoksinya dengan baik. Termasuk Inspektorat/APIP yang akan mereview LPPD sebelum dievaluasi oleh Kemendagri,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *