-KB.COM-DPRD Tomohon menggelar rapat paripurna dalam mendengarkan tanggapan/jawaban Wali Kota terhadap pemandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai dua buah rancangan peraturan daerah, Rabu (12/1/2022).
Antara lain, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8/2012 tentang retribusi jasa umum dan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, SE saat menghadiri mengatakan, selaku pemerintah Kota Tomohon menyampaiakan apresiasi dan terma kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon sehubungan dengan agenda paripurna terhadap Ranperda yang telah kami ajukan dapat terlaksana diawal tahun 2022 ini.
“Kami berharap ini menjadi langkah awal yang baik dalam memulai agenda kerja kita sepanjang tahun 2022 ini,” ujarnya.