Tomohon,katabrita.com-Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan total ganti kerugian Rp. 7,7 Miliar yang dilayangkan Chrissolid Wihyawari di Pengadilan Negeri (PN) Tondano dalam agenda mediasi, Rabu (06/01//2021), makin menarik saja.
Sidang dengan agenda mediasi tersebut, dipimpin Hakim Mediasi Frans W. S Pangemanan SH MH. Dalam mediasi, walau tidak dihadiri oleh Walikota Tomohon, Jimmy F Eman yang beralasan lagi menjalankan tugas, namun Kasat Pol PP Syske Wongkar, dan Sekretaris Satpol PP Edwin Kalengkongan serta Kuasa Hukum mereka, menawarkan kepada Penggugat Chrissolid Wihyawari untuk kembali dijadikan Tenaga Kontrak (Nakon) pada tahun 2021 ini.
“Ada beberapa hal yang para tergugat tawarkan, selain untuk menjadikan Nakon kembali, juga akan dimasukan sebagai pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), mengurus dan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, serta akan memasukan Istri Chrissolid juga sebagai Nakon,” jelas Kuasa Hukum Chrissolid, Vebry T Haryadi.
Hal lain disampaikan, Kuasa Hukum Chrissolid, Christy AL Karundeng bahwa Chrissolid sangat membuka diri untuk bernegosiasi. “Klien kami sudah sampaikan segala hal sehingga dilayangkan gugagatan ini. Hakim mediasi memberikan kesempatan bagi Klien kami untuk memikirkan apa yang para tergugat tawarkan tersebut untuk disampaikan pada sidang mediasi Minggu depan, yang tentunya Klien kami akan menyampaikan tawaran juga yang berhubungan dengan keadaan cacat permanen yang dialaminya itu,” kata Christy.
Seperti diketahui Chrissolid sendiri merupakan tenaga kontrak di Pemerintah Kota Tomohon melayangkan gugatan PMH dengan total Rp. 7,7 Miliar dikarenakan mengalami cacat seumur hidup akibat ditugaskan memasang baliho milik pasangan calon (paslon) Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker pada Pilkada Kota Tomohon beberapa waktu lalu.(stenly)