DPRD Sulut Sepakati Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masuk Tahap Pembahasan

Deprov Sulut794 Dilihat

Katabrita – DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai usul prakarsa DPRD untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (20/7) 2026 setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda yang diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPRD Sulut menjelaskan bahwa mekanisme persetujuan Ranperda usul prakarsa DPRD mengacu pada Pasal 107 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD dapat diputuskan dalam rapat paripurna yang memenuhi kuorum dan memperoleh persetujuan anggota dewan.

“Untuk itu, kami menanyakan kembali kepada anggota DPRD yang terhormat, apakah rancangan usul prakarsa DPRD tersebut dapat disetujui untuk menjadi rancangan Perda usul prakarsa DPRD?” tanya Ketua DPRD,  Fransiscus Andy Silangen kepada peserta rapat.

Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

Persetujuan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD sebagai bentuk pengesahan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak resmi menjadi usul prakarsa DPRD dan akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam penutup rapat paripurna, Ketua DPRD menyampaikan rasa syukur atas disetujuinya Ranperda tersebut.

“Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, secara resmi DPRD menyetujui Ranperda usul prakarsa DPRD mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ranperda tersebut sebelumnya diusulkan oleh Bapemperda DPRD Sulut sebagai salah satu Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan terhadap anak di Sulawesi Utara.

Dengan disepakatinya usul prakarsa tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan membahas substansi Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD kemudian menutup rapat paripurna dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan, anggota DPRD, serta para undangan yang telah mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *