Minut,KATABRITA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona virus disease 2019 (Covid-19) di hotel Swiss Bel Manado, Minggu (20/9/2020).
Koordinator divisi Sosialisasi Partisapasi Masyarakat dan SDM Hendra Lumanauw saat membuka kegiatan mengatakan, KPU Minut penting mengadakan sosialisasi ini karena ada perubahan mendasar.
“Pada intinya KPU Minut konsisten dan komitmen menerapkan protokoler kesehatan Covid-19, agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik,” ujar Lumanauw.
Lanjut Lumanauw, dia menegaskan jika semua tahapan Pilkada hingga 9 Desember mendatang, harus dengan protokoler kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Pengaturan jarak, memakai masker, cuci tangan, pengukuran suhu badan itu semua wajib dilakukan, mulai pendaftaran, debat, kampanye, TPS, hingga pemungutan suara nanti itu wajib,” tegasnya.
Lumanauw juga berharap agar awak media bisa menjadi agen bagi KPU Minut, untuk membantu membangun kosntruksi yang kuat di tengah pandemi saat ini.
“Karena sesuai kesepakatan pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi harus dilaksanakan, sehingga masyarakat bisa paham agar terwujud pemilih yang maksimal,” tandas Lumanauw.
Untuk pelaksanaan Pilkada mulai undian nomor Paslon, kampanye, debat, tidak membawa massa yang banyak karena semua itu nantinya dibatasi sesuai protap kesehatan Covid-19.
“Sedangkan untuk pembagian bahan kampanye, kita berikan sama rata dan sama rasa dan sudah disterilisasi. Kemudian disebarkan saat kampanye dan tidak menimbulkan kerumunan,” pungkasnya.(Redaksi)