Minut,KATABRITA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten di Hotel Sutan Raja Minut, Sabtu (12/9/2020).
Rekapitulasi DPS tersebut akan ditetapkan di tingkat Provinsi pada Selasa (15/9/2020) di Hotel Fourpoint, Manado.
DPS juga akan diumumkan di masing-masing kantor desa se-Minut pada 19-28 September mendatang.
Untuk itu, KPU Minut mengimbau bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS, bisa menggunakan formulir tanggapan masyarakat (A.1.A-KWK) untuk didaftarkan dalam daftar pemilih yang terdapat pada Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS di Sekretariat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Minut selama 7 hari sejak tangga 22 hingga 28 September 2020.
Selanjutnya, KPU Minut akan melakukan uji publik terkait DPS di jajaran PPS dan PPK yang melibatkan Parpol, PKD/Panwascam, Pemerintah dan pihak yang membidangi data kependudukan, dengan tujuan mengakomodir semua warga di Minut yang memenuhi syarat terdaftar sebagai Pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.
Kepada seluruh masyarakat Minut, diimbau untuk mendatangi Kantor Desa/Kelurahan masing-masing untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak. Dan jika belum terdaftar, langsung menuju ke posko layanan masyarakat terhadap DPS untuk didaftarkan sebagai Pemilih dengan mengisi formulir A.1.A-KWK.
Langkah ini sebagai implementasi dari PKPU 19 Tahun 2019 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman DPS dan Penetapan DPS.(Redaksi)
Komentar