Harvey Moeis Di Vonis Kembali 20 Thn Penjara, MDT Tidak Ada Lagi Koruptor Yang Kebal Hukum

Sulut1095 Dilihat

-KATABRITA.COM-MANADO-Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra asal Sulawesi Utara, Martin Daniel Tumbelaka, SH (MDT), menangapi putusan banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis hingga di vonis kembali (20 tahun) penjara.

Kata dia (MDT, putusan ini menjadi preseden (Putusan yang telah ditetapkan pengadilan) penting bagi penegakkan hukum di Indonesia, bahwa tidak ada lagi koruptor yang bisa merasa bahwa ia kebal hukum.

Setelah mendapat sorotan dari Presiden RI Prabowo Subianto agar hukumnya jangan terlalu ringan bagi para koruptor akhirnya masuk ketingkat banding.

“Pada keputusan pengadilan yang lalu, hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding”

“Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat,” ujar Promotor Tinju itu, Jumat (14/2/2025).

“Ini sesuai harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi,” ucapnya.

Tidak ada hukum tumpul keatas tapi tajam kebawah, dengan demikian, Martin menilai, hukuman yang lebih berat ini menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan.

Martin mengingatkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar agar kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar ditindak secara tegas dan adil.

“Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat,” imbuh Martin.

(jendral pae)

 

 

 

Sumber: kompas.com)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *