Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol Teddy

TNI/Polri897 Dilihat

-KATABRITA.COM- Anggota Baret Merah Kopassus, Mayor Teddy Indra Wijaya, Putra berdarah Minahasa – Sulawesi utara ini mendapatkan kenaikan pangkat dari pangkat Mayor dikabarkan naik satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Diketahui, Ajudan Presiden Prabowo Subianto itu saat ini dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih.

Kenaikan pangkat Mayor Teddy tertuang dalam Surat Perintah bernomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Mabes TNI AD. Merujuk surat tersebut, kenaikan pangkat perwira kecabangan infantri TNI AD itu berlaku sejak 25 Februari lalu.

Pertimbangan serta dasar terbitnya surat perintah disampaikan bahwa untuk kenaikan pangkat reguler percepatan atau KPRP dari mayor menjadi letkol perlu dikeluarkan surat perintah. Karena itu terbit Sprin/674/II/2025.

Dasar dari penerbitan sprin tersebut terdiri atas Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Hal ini juga diperkuat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD juga menjadi dasar surat tersebut.

Terakhir, keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD dan pertimbangan pimpinan TNI AD turut menjadi dasar terbitnya surat perintah kenaikan pangkat untuk Teddy.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan saat dikonfirmasi soal kenaikan pangkat Mayor Teddy. Dia membenarkan informasi yang tertuang dalam Surat Perintah tersebut.

“Bahwa informasi tersebut memang betul,” kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Menurut Wahyu, kenaikan pangkat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujarnya.

(Jendral)

 

 

Sumbe Editor.ID

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP