-KB.COM-Sekretaris Daerah Kota (Sekot) Edwin Roring SE, ME menghadiri peresmian gedung Satpas Sim Polres Tomohon., yang diresmikan langgsung Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Mulyatno, SH, pada Jumat, 29 April 2022 (kemarin).
Kapolda yang didampingi Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito, SIK MH, meresmikan gedung Satpas Sim Polres Tomohon yang dirangkaikan dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita.
Pada kesempatan itu, Sekot Roring membacakan sambutan Wali Kota Tomohon menyampaikan bahwa Polri salah satu alat negara yang melayani masyarakat secara langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Kepolisian Republik Indonesia.
Pelayanan publik dalam pengertiannya yaitu segala jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh lembaga negara, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah serta instansi lainnya yang bergerak dalam pelayanan publik, untuk upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Substansi pelayanan publik selalu dikaitkan dengan kegiatan seseorang atau sekelompok orang, untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat, terang Wali Kota.
Turut hadir dalam acara peresmian Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH, Dandim 1302 Minahasa diwakili oleh Danramil Tomohon Kapten Inf Juris Sahese, Tokoh-tokoh agama.