Katabrita – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Gubernur Sulut terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat, Senin (24/8) 2026.
Dalam paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan sejumlah penyesuaian kebijakan anggaran berdasarkan evaluasi kinerja pembangunan dan realisasi APBD Semester I 2026.
Yulius mengatakan, perubahan KUA-PPAS juga mengakomodir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Di tengah tantangan fiskal dan keterbatasan ruang anggaran, Pemprov Sulut melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi anggaran.
Pemerintah juga menerapkan prinsip money follow program priority, dengan melakukan refocusing terhadap program yang masih lambat dalam penyerapan dan mengalokasikannya kembali untuk kewajiban mengikat serta program prioritas.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah disesuaikan dari Rp3,168 triliun menjadi Rp3,228 triliun atau meningkat Rp59,32 miliar.
Sementara belanja daerah naik dari Rp3,008 triliun menjadi Rp3,194 triliun atau bertambah Rp186,44 miliar.
Selain agenda perubahan KUA-PPAS, Gubernur juga menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.
Ranperda tersebut disiapkan sebagai landasan dalam mengatur pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan agar lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan.
Yulius mengatakan, keberadaan perusahaan di daerah harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Melalui Ranperda tersebut, pemerintah bersama DPRD diharapkan dapat memastikan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara berlangsung secara adil, inklusif dan berkelanjutan.
Setelah penyampaian penjelasan Gubernur, kedua agenda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPRD Sulut sesuai tahapan yang berlaku.
Gubernur dalam kesempatan itu juga mengajak seluruh pihak menjaga sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan DPRD agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
(*/in)
