Katabrita – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menerima penjelasan Gubernur Sulut Yulius Selvanus terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Senin (24/8/2026).
Dalam penyampaiannya, Gubernur menjelaskan perubahan postur anggaran daerah yang dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja pembangunan dan realisasi APBD hingga Semester I 2026, termasuk mengakomodir SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS disesuaikan dari Rp3.168.777.211.360 menjadi Rp3.228.098.809.345.
Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp59.321.597.985.
Sementara belanja daerah meningkat dari Rp3.008.153.879.928 menjadi Rp3.194.602.859.776 atau bertambah sebesar Rp186.448.979.848.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan juga mengalami penyesuaian dari Rp50 miliar menjadi Rp177.127.381.863.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp210.623.331.432 yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang PT SMI.
Gubernur mengatakan, penyesuaian anggaran dilakukan di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah.
Untuk itu, pemerintah melakukan optimalisasi PAD dan efisiensi anggaran dengan menerapkan prinsip money follow program priority.
Program yang penyerapan anggarannya masih lambat pada Semester I dilakukan refocusing untuk kemudian diarahkan pada kewajiban yang mengikat serta program prioritas yang dinilai memiliki daya ungkit tinggi bagi kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah sektor menjadi prioritas dalam perubahan anggaran tersebut. Di antaranya percepatan konektivitas jalan, jaringan irigasi, pelayanan publik, perlindungan sosial dan kesehatan.
Pemprov Sulut juga mendorong Universal Health Coverage (UHC), jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan serta penguatan sektor pertanian, perikanan dan UMKM.
Penjelasan Gubernur tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 bersama DPRD Sulut.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah akan mencermati kembali arah kebijakan dan alokasi anggaran agar sesuai dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.
(*/in)
