MANADO – Sudah hampir sebulan sejak dilaporkan namun Polresta Kota Manado belum juga mampu untuk mengungkap siapa pelaku dugaan penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Alung Banua (Alban) Kecamatan Bunaken Kepulauan 18 Juni lalu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid saat dihubungi melalui Kasat Reskrim Kompol Isral mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan, saksi – saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Sampai saat ini masih dalam.penyelidikan, tunggu saja perkembangannya,” ujar Kasat Isral saat dihubungi media ini, Senin (11/08/25).
Sudah hampir satu bulan sejak laporan diterima, Polres Kota Manado belum juga menunjukkan perkembangan signifikan dalam menuntaskan kasus tersebut.
Diketahui, kasus ini telah dilaporkan oleh istri korban Renita Lasabuda dengan Nomor: STTLP/B/1196/VII/2025/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA 18 Juli 2025.
Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2025 lalu saat akan dilakukan penertiban bangunan tak berizin di Kelurahan Alung Banua Kecamatan Bunaken Kepulauan Kota Manado sampai saat ini belum ada titik terang siapa pelakunya.
Kejadiannya, dimana saat tiba di lokasi Tim Sat Pol PP Kota Manado sudah dihadang oleh masyarakat yang melakukan penolakan terhadap kegiatan penertiban, sehingga saat itu terjadi kericuhan antara masyarakat dan Tim SAT POL PP Kota Manado yang akhirnya berakibat korban Herry Ratu anggota Pol PP terkena lemparan baru yang mengenai kepala sebelah kiri dan pelipis mata, akibat dari kejadian itu, korban dirawat di RS Wolter Mongisidi Teling
Korban berharap dengan kinerja Kepolisian Resort (Polres) Kota Manado yang profesional bisa mengungkap siapa pelakunya.
Meskipun sampai saat ini, sejak dilaporkan kejadian penganiayaan dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manado pada tanggal 18 Juli 2025 nanun belum ada titik terangnya.
“Sudah hampir satu bulan kejadian ini dilaporkan. Tapi sampai sekarang tidak ada titik terang. Namun selaku korban masih berharap Polisi bisa mengungkap kasus ini,” ujar korban kepada media, Selasa (12/08/25)
Ditempat terpisah, salahsatu warga Kota Manado yang namanya tak mau dipublikasikan yang juga hadir dilokasi mengatakan coba tanya ke pihak kepolian, selain pelaku pelemparan batu ke petugas apakah warga yang menghadang petugas dan memprovokasi warga untuk melawan petugas tidak melanggar hukum?
“Juga yang sudah menghunus sajam, menggunakan Jubi ikan dan berteriak bakar perahu apakah itu tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menyesalkan kenapa petugas hanya fokus mencari siapa pelaku yang melempar batu yang kena ke kepala korban.
“Jadi melempar batu dikerumunan orang itu tidak melanggar hukum ?
yang penting tidak tahu kena kepada siapa dan tidak ada saksinya meskipun dalam video jelas-jelas perbuatan perbuatan tersebut melanggar hukum.
“Tapi setidaknya harus ada dong Penengembangan kasus dari laporan pelemparan batu berkembang ke penyerangan petugas, Sajam. Walaupun begitu sampai saat ini titik terang siapa pelakunya belum terungkap,” tandasnya.
Camat Bunaken Kepulaun Imanuel Mandan, SE saat dihubungi media ini meminta adanya penegakan hukum sampai di Alungbanua karena Kecamatan Bunaken Kepulauan masih NKRI. (nny)
